Sebelum jadi tersangka, Johnny Plate 3 kali diperiksa sebagai saksi dan sempat mangkir

- Senin, 22 Mei 2023 | 19:05 WIB
Sebelum jadi tersangka, Johnny Plate 3 kali diperiksa sebagai saksi dan sempat mangkir (foto) Johnny Gerard Plate tangan terborgol dan berompi tahanan Kejagung
Sebelum jadi tersangka, Johnny Plate 3 kali diperiksa sebagai saksi dan sempat mangkir (foto) Johnny Gerard Plate tangan terborgol dan berompi tahanan Kejagung

Hits IDN - Johnny Gerard Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Johnny telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali dan sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang diagendakan Kejagung, Kamis, 09/02/2023.

Kemudian, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Johnny Plate Rugikan Negara Rp8 T, Mahfud MD: Towernya Tidak Ada

Johnny Plate dipanggil oleh Kejekasaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pertama kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tower BTS 4 Kominfo yang diagendakan pada Kamis, 09/02/2023 silam.

Baca Juga: Wajah Anak Veronica Mengundang Rindu Keluarga, Salam Dari Papua

Namun, Johnny tidak menghadiri atau tidak memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi karena pada tanggal tersebut, Johnny sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Kode Plat Nomor Kendaraan di NTT dan Seluruh Indonesia, Terbanyak di Pulau Jawa

Baca Juga: Bersama Romo Urbanus, Siswa SMA Negeri Lurasik-TTU Doa Rosario Berdevosi Kepada Bunda Maria

Sehingga Kejagung pun mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Johnny Plate pada waktu yang disepakati bersama, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Atas tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung, Johnny Plate kemudian meminta maaf karena berhalangan hadir.

Baca Juga: Lapas Atambua Gandeng Dinkes Belu untuk Skrining Penyakit Menular bagi WBP

"Saya ingin nenyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejaksaan Agung RI, karena undangan atau permintaan melaksanakan keterangan saksi pertama minggu yang lalu tidak bisa saya lakukan mengingat tugas-tugas saya sebagai Kominfo. Tugas-tugas kenegaraan yang tidak bisa aaya tinggalkan," kata Johnny dalam keterangannya usai diperiksa Kejagung, Selasa, 14/02/2023.

Baca Juga: SELAMAT! Daftar Nama Honorer di NTT Siap Diangkat Jadi ASN PPPK 2023

Selanjutnya, Johnny kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kedua kalinya, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X