Hits IDN - Kejaksaan Agung menilai dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan peristiwa pidana biasa.
Pasalnya, dana yang dikucurkan negara untuk proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo senilai Rp10 triliun dan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Sehingga, Kejaksaan Agung RI menilai bahwa peristiwa kasus tersebut bukanlah pidana biasa.
"Ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini, dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 Triliun sekian, kerugian negaranya Rp8 triliun sekian," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers usai penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka di Gedung Kejagung, pada Rabu, 17/05/2023.
Baca Juga: Surya Paloh sampaikan hal ini usai Johnny Gerard Plate ditetapkan jadi tersangka
Baca Juga: Johnny Gerard Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
"Nah ini mungkin kita perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," sambung Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, pihaknya tak tinggal diam usai menetapkan Johnny sebagai tersangka, namun terus melakukan pengembangan aliran dana tersebut.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami," ujarnya.
Baca Juga: KPU Sebut Menteri Boleh Caleg pada Pemilu 2024
"Kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu, pasti akan kami sampaikan," sambungnya lagi.
Artikel Terkait
Hironimus Mawo Dopo Resmi Daftar Calon DPD RI di KPU NTT
30 Bacaleg Partai Perindo TTU Resmi Mendaftar Di KPU
Serahkan Berkas Ke KPU, Berikut Ini Daftar Nama Caleg Partai Perindo TTU Beserta Dapilnya
PSI NTT Resmi Daftarkan 65 Bacaleg ke KPU NTT, 80 Persen Kaum Milenial
KTT ASEAN sepakati perlindungan pekerja migran dan penyelesaian konflik Myanmar, Jokowi sampaikan hal ini
Pernyataan Veronica Jenniffer soal tes DNA, Nomor 2 bersedia tanggung resiko jika tidak terbukti benar
Dokumen Lengkap, PSI Sumba Timur Daftarkan 30 Bacaleg Ke Komisi Pemilihan Umum
Diduga Gelapkan Dana Desa Senilai Ratusan Juta, Mantan Kades Kiusili Di Laporkan Ke Kejari TTU
Masyarakat NTT Wajib Tahu, 5 Daerah Ini Ternyata Banyak Penghuni 'Suanggi' Simak Informasi Selengkapnya
Partai Demokrat TTU, Resmi Daftar Di Komisi Pemilihan Umum
John Wempi Wetipo Gugat Direktur RSPI, Dokter ini yang bikin Surat Keterangan Lahir Anak Veronica Jenniffer
PSI SBD Resmi Daftarkan 35 Bacaleg Yang Siap Bertarung dari 5 Dapil
PSI Sabu Raijua Resmi Mendaftar di KPU, Berkasnya Diterima
Tercantum Sebagai Ayah Kandung, RSPI Jakarta Selatan Siap Hadapi Gugatan John Wempi Wetipo
Maju Bertarung Pada Pileg TTU 2024 Partai Demokrat, Ekky Neno : Junjung Tinggi Nilai Kejujuran Kaum Milineal
Resmi Daftarkan 25 Bacaleg Partai Perindo Malaka, Berikut Ini Nama Beserta Dapilnya
Mantan Wartawan Timex TTU Siap Bertarung Pada Pileg 2024
Veronica Jenniffer Ungkap Alasan John Wempi Wetipo Gugat Meski Sudah Punya Anak
Dobrak Tradisi Kuno Dan Perspektif Keliru Di Malaka, Ery Cardoso Perjuagkan Hak Rakyat Dan Kesetaraan Gender
Demi Dapat Tanda Tangan Skripsi, Puluhan Mahasiswa Di Unimor TTU Jadi Budak Dosen