Negara Rugi Rp8 T di Kasus BTS 4G Kominfo, Kuntadi: Bukan Peristiwa Pidana Biasa

- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:34 WIB
Negara Rugi Rp8 T di Kasus BTS 4G Kominfo, Kuntadi: Bukan Peristiwa Pidana Biasa (foto) dok Kejagung (ilustrasi) asumsi.com (dok Twitter)
Negara Rugi Rp8 T di Kasus BTS 4G Kominfo, Kuntadi: Bukan Peristiwa Pidana Biasa (foto) dok Kejagung (ilustrasi) asumsi.com (dok Twitter)

Hits IDN - Kejaksaan Agung menilai dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan peristiwa pidana biasa.

Pasalnya, dana yang dikucurkan negara untuk proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo senilai Rp10 triliun dan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Johnny Gerard Plate jadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G, Denny Siregar: mengalir juga kah ke Partai NasDem?

Sehingga, Kejaksaan Agung RI menilai bahwa peristiwa kasus tersebut bukanlah pidana biasa.

"Ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini, dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 Triliun sekian, kerugian negaranya Rp8 triliun sekian," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers usai penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka di Gedung Kejagung, pada Rabu, 17/05/2023.

Baca Juga: Surya Paloh sampaikan hal ini usai Johnny Gerard Plate ditetapkan jadi tersangka

Baca Juga: Johnny Gerard Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

"Nah ini mungkin kita perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," sambung Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, pihaknya tak tinggal diam usai menetapkan Johnny sebagai tersangka, namun terus melakukan pengembangan aliran dana tersebut.

Baca Juga: John Wempi Kasih Uang Rp20 Juta kepada Veronica di Hotel Borobudur Jakarta, ternyata ini tujuan sebenarnya

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami," ujarnya.

Baca Juga: KPU Sebut Menteri Boleh Caleg pada Pemilu 2024

Baca Juga: Tega Jadikan Puluhan Mahasiswa Unimor Budak, Berikut Ini Profil Lengkap Dosen Biologi Murni Berinisial YNS

"Kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu, pasti akan kami sampaikan," sambungnya lagi.

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X