HitsIDN- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menghadirkan sebanyak delapan saksi untuk memberikan keterangan dalam Sidang Kasus tindak pidana korupsi berupa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tidak dilakukan yang dilakukan oleh Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek didampingi dua hakim Anggota Yakni Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina dengan Panitera Pengganti Dian Ekawati Septory
Sementara, Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang tersebut diantaranya, Andrew P. Keya, Hendrik Tiip dan Rey Tacoy
Baca Juga: Selain Nginap di Hotel Mewah Kempinski, Anak Pejabat Ini Juga Flaxing Ketika Beli Mobil Mazda 3
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada Wartawan, Sabtu (08/04/2023) menjelaskan bahwa persidangan dengan agenda Pembuktian dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, yang dipimpin oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ALFRED BAUN serta Tim Penasihat Hukum secara offline.
Adapun Delapan Orang Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya, Januarius Salem, Petrus Kanisius Kosat, Germanus Salem, Mikhael Melky Lopez, Elvis Meolbatak, Mardanus Tefa, Charly Baker dan Frederikus Naiboas
Dalam Keterangannya, Januarius Salem mengenal terdakwa selaku Ketua Umum Araksi melalui pemberitaan-pemberitaan media-media massa. Namun saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa
Baca Juga: Bendahara Desa Nonotbatan Endapkan 200 Juta Lebih Dana Desa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dijelaskan, yang menjadi substansi laporan pengaduan Terdakwa Alfred Baun yaitu terkait adanya pekerjaan jalan nona manis dan embung Oenoah dengan total anggaran Rp. 4 miliar yang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,4 miliar
" melihat fisik pekerjaan yang disebut pihak ARAKSI sebagai Jalan Nona Manis, saya pastikan bahwa dana untuk pekerjaan jalan dan jembatan tersebut tidak sampai miliaran rupiah, Sehingga saya tidak tahu dari mana pihak ARAKSI bisa mengatakan pekerjaan tersebut dengan nilai Total pekerjaan Rp. 4 miliar dan kerugian negara Rp. 1,4 miliar," Jelas Hendrik mengutip keterangan Januarius Salem.
Terkait Dugaan Monopoli Proyek di Kabupaten TTU, Kata Hendrik, Bahwa Tindak pidana korupsi yang dilaporkan ALFRED BAUN adalah terkait pekerjaan pembangunan fisik jalan, jembatan dan embung yang bersumber dari keuangan negara Tahun 2021 di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga: Profil Bupati Meranti yang Viral dengan Sebutan Iblis kepada Kemenkeu, Kini di OTT KPK
" Pada Tahun Anggaran 2021 tidak pernah ada pekerjaan jalan di wilayah Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten TTU dan tidak pernah ada pekerjaan jalan bernama Jalan Nona manis," Pungkasnya.