Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kaubele Diadukan Ke Tipikor Polres TTU

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:32 WIB
Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kaubele Diadukan Ke Tipikor Polres TTU (Michael Seran)
Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kaubele Diadukan Ke Tipikor Polres TTU (Michael Seran)


Hits IDN -- Sejumah warga Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi kantor Tipikor Polres TTU, pada Senin 20 Maret 2023 pagi.

Pantauan media ini sejumlah warga mendatangi Polres TTU bertujuan untuk menyerahkan dokumen laporan tertulis atas temuan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga kuat telah dilakukan mantan Kepala Desa Kaubele periode 2015-2023, Emanuel Abatan.

ET, salah seorang perwakilan warga yang ikut mengantar laporan ke Polres TTU mengatakan, laporan warga tersebut atas temuan Inspektorat TTU, dimana dalam hasil pemeriksaan tersebut ada temuan kerugian negara sebesar 281 Juta yang belum dipertanggungjawabkan mantan desa, Emanuel Abatan.

Baca Juga: Hebat! Tampil Perdana di Popda NTT, Pertina Malaka Bawa Pulang Lima Medali

Dalam surat laporan, Ia menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kepala Desa Kaubele, dimana sejak tahun 2015 sampai 2022, Emanuel diduga menyalahgunakan dana desa ratusan juta rupiah. Dalam laporan itu, warga juga menyertakan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Emanuel Abatan Diantaranya;

1.pada saat pemeriksaan inspektorat ditemukan ketekoran khas dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020 sebesar, Rp 32. 287.005.77 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara desa kaubele Maximus Taek dengan bukti yang lengkap dan sah dari total sisa kas sebesar Rp, 313.458.384 dengan rincian terlampir.

2.pada saat pemeriksaan ditemukan pajak dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 23.070.069.55

3.pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan volume fisik dari dana desa tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 8.252.086 dengan rincian terlampir pada berita acara pemeriksaan

4.terjadinya dugaan korupsi pada aset desa yang hingga saat ini diduga diklaim oleh kepala desa dan keluarga

5.terdapat rekening tabungan dana desa dan alokasi dana desa yang belum ditutup. Pada saat pemeriksaan ditemukan dua rekening aktif yakni rekening tabungan dana desa tahun 2019 di bank BRI unit Wini dengan nomor rekening; 466-01-005633-53-9 dengan saldo per 10 mei 2021 sebesar Rp 180.896.658 dan rekening tabungan alokasi dana desa pada Bank NTT Capem Mena atas nama Desa Kaubele QQ Emanuel Abatan nomor rekening; 007.02.01855603-3 dengan saldo per 01 juni 2021 sebesar 2.315.440.23

Baca Juga: Hebat! Tampil Perdana di Popda NTT, Pertina Malaka Bawa Pulang Lima Medali

Ia mengatakan, masih banyak lagi item seperti Bantuan langsung Tunail (BLT) sebesar 98 juta itupun diduga di korupsi.
"masih banyak kejanggalan yang kita belum sebutkan ada saatnya untuk kita bongkar," tegasnya.

ia menambahkan, dalam berita acara pemeriksaan itu Bendahara Maximus Taek tidak dapat pertanggungjawabkan temuan-temyan tersebut sehinggah jelas bahwa didesa Kaubele di masa kepemimpan Emanuel Abatan di duga korupsi.

"Pemeriksaan kepada Maximus Taek dengan nomor; 701/150/Inspektorat tanggal 27 mei 2021. Inspektorat telah memeriksa;
Bendahara: Maximus Taek
Jabatan: Bendahara
dengan jumlah total kerugian mencapai Rp. 281.171.378.23 itu jelas dalam temuan inspektorat," tegasnya.

Baca Juga: Hebat! Tampil Perdana di Popda NTT, Pertina Malaka Bawa Pulang Lima Medali

Ia juga meminta Aparat penegak hukum di TTU untuk segera tindaklanjuti kasus ini dan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup maka (beliau Red) Emanuel Abatan segera ditangkap. " Jika kasus ini lama maka kami akan bersurat ke Kejati, Polda dan Ombudsman RI NTT," tegasnya. (*)

Editor: Michael Seran

Tags

Terkini

X