Handpone Milik Hemus Taolin Di Periksa dan Di Sita Jaksa TTU, Terkait Kasus Korupsi Ketua Araksi NTT Alfred

- Selasa, 7 Maret 2023 | 10:06 WIB
Hemus Taolin saat di periksa kejari TTU (Istimewa)
Hemus Taolin saat di periksa kejari TTU (Istimewa)

Hits IDN – Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin (HT) telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur.

Saat diperiksa, Hemus Taolin dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Timor Tengah Utara, Andrew Keya, SH.

Untuk kepentingan penyidikan, jaksa juga menyita satu buah handphone milik sosok pengusaha ternama itu di kab. TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/3/2023) mengungkapkan bahwa “Penyidik sudah periksa HT sebagai saksi dan menyita satu buah handphone miliknya. Semua bukti akan terungkap dalam persidangan nanti,”

Menurut Kajari Roberth, penyidik juga menemukan bukti adanya aliran dana ratusan juta ke rekening milik Alfred Baun dari HT yang diduga untuk memfasilitasinya dalam kepentingan tertentu.

Berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, menurut Roberth, penyidik menemukan fakta bahwa HT merupakan salah satu pihak yang kerap memberikan informasi dan data palsu terkait realisasi pelaksanaan proyek pemerintah di lapangan.

“Data dan informasi yang sebagian besar dalam bentuk foto itu, bukanlah foto riil yang diambil dari lokasi proyek, melainkan foto dari proyek lain seperti proyek dana desa, jalan tani yang dikerjakannya tahun 2011 lalu,” sebut Kajari.

Kuat dugaan, HT sengaja memberikan informasi bohong dan bekerja sama dengan Alfred Baun untuk membuat laporan palsu, lantaran dirinya merasa tidak diakomodir dalam proyek-proyek pemerintah di Kabupaten TTU.

"Foto-foto proyek yang dikirim ternyata proyek dana desa yang dikerjakan tahun 2011, bahkan ada proyek yang dilaporkan tidak ada dalam program pemerintah,” beber Roberth.

Untuk diketahui, Alfred Baun, SH., resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Sosok Ketua Umum ARAKSI Nusa Tenggara Timur itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (14/3/2023) mendatang.

Ketua Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati, S.H., M.H., telah menunjuk Sarlota Marselina Suek, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Halaman:

Editor: Serilius Claris Mataubana

Sumber: Hits IDN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
X