Mario Aniaya David Hingga Koma, Mahfud MD Sebut Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Maaf

- Senin, 27 Februari 2023 | 15:06 WIB
Mario Aniaya David Hingga Koma, Mahfud MD Sebut Dalah Hukum Pidana Tidak Ada Maaf (foto tangkapan layar video) (Akun YouTube Kompas TV)
Mario Aniaya David Hingga Koma, Mahfud MD Sebut Dalah Hukum Pidana Tidak Ada Maaf (foto tangkapan layar video) (Akun YouTube Kompas TV)

Hits IDN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Indonesia atau Menko Pokhukam Mahfud MD menegaskan dalam hukum pidana tidak ada saling meminta maaf dan damai.

Hal ini disampaikan Mahfud MD terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap korban CDO alias David yang menyebabkan korban hingga koma.

Baca Juga: Bendung Katulampa Bogor Bertatus Siaga 3, Berikut Pernyataan BPBD DKI Jakarta

"Dalam hukum pidana itu tidak ada damai," kata Mahfud MD, seperti dilansir hitsidn.com dari Youtube Channel KampasTV, pada Senin, 27/02/2023.

Namun, menurut Mahfud MD bahwa damai dan atau saling meminta maaf hanya berlaku pada hukum perdata, bukan hukum pidana.

Baca Juga: Tersedia 1 Kapal Ferry di NTT Untuk Besok, Berikut Rute dan Jadwal Penyeberangannya

"Kalau hukum pidana itu. Penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," tandasnya.

Baca Juga: Jalan Trans Timor Tertimbun Longsor di Takari NTT Ditutup Total, Begini Alasannya

Baca Juga: Anies Baswedan Diusung 3 Parpol Bakal Capres 2024, Presiden PKS Sebut Sudah Terbukti Bangun DKI Jakarta

"Oleh sebab itu, kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya: saya nampelengin kamu, gitu. Ya sudah damai, (gak boleh). Saya tetap harus dibawa ke Pengadilan, oleh Negara, oleh Jaksa. Bukan oleh kamu, Pak saya mau memaafkan, gak bisa dalam hukum pidana," ucap Mahfud MD sambil menyampaikan contoh kasus yang berkaitan dengan hukum pidana.

Meski sebagai manusia telah saling meminta maaf dan bahkan damai, akan tetapi kata Menko Polhukam, proses hukum tetap berlaku, sebab pelaku berhadapan dengan negara.

Baca Juga: Rumah Seroja di Haerain, Kaban BPBD Malaka: Saya Sudah Perintahkan Untuk Rekanan Segera Selesaikan

"Dalam hukum pidana, tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi. Tapi negara tetap. Sekarang yang bersangkutan juga udah ditahan," katanya.

Mahfud MD pun menegaskna bahwa dirinya meminta pihak Kepolisian agar kasus tersebut diungkap sampai tuntas bahkan siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut terhadap korban.

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
X