Hits IDN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Indonesia atau Menko Pokhukam Mahfud MD menegaskan dalam hukum pidana tidak ada saling meminta maaf dan damai.
Hal ini disampaikan Mahfud MD terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap korban CDO alias David yang menyebabkan korban hingga koma.
Baca Juga: Bendung Katulampa Bogor Bertatus Siaga 3, Berikut Pernyataan BPBD DKI Jakarta
"Dalam hukum pidana itu tidak ada damai," kata Mahfud MD, seperti dilansir hitsidn.com dari Youtube Channel KampasTV, pada Senin, 27/02/2023.
Namun, menurut Mahfud MD bahwa damai dan atau saling meminta maaf hanya berlaku pada hukum perdata, bukan hukum pidana.
Baca Juga: Tersedia 1 Kapal Ferry di NTT Untuk Besok, Berikut Rute dan Jadwal Penyeberangannya
"Kalau hukum pidana itu. Penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," tandasnya.
Baca Juga: Jalan Trans Timor Tertimbun Longsor di Takari NTT Ditutup Total, Begini Alasannya
"Oleh sebab itu, kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya: saya nampelengin kamu, gitu. Ya sudah damai, (gak boleh). Saya tetap harus dibawa ke Pengadilan, oleh Negara, oleh Jaksa. Bukan oleh kamu, Pak saya mau memaafkan, gak bisa dalam hukum pidana," ucap Mahfud MD sambil menyampaikan contoh kasus yang berkaitan dengan hukum pidana.
Meski sebagai manusia telah saling meminta maaf dan bahkan damai, akan tetapi kata Menko Polhukam, proses hukum tetap berlaku, sebab pelaku berhadapan dengan negara.
Baca Juga: Rumah Seroja di Haerain, Kaban BPBD Malaka: Saya Sudah Perintahkan Untuk Rekanan Segera Selesaikan
"Dalam hukum pidana, tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi. Tapi negara tetap. Sekarang yang bersangkutan juga udah ditahan," katanya.
Mahfud MD pun menegaskna bahwa dirinya meminta pihak Kepolisian agar kasus tersebut diungkap sampai tuntas bahkan siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut terhadap korban.
Artikel Terkait
Kades Taaba Curhat Soal JKN, Waket Komisi IX DPR RI Bilang Saya Tunggu Di Jakarta
Keluarga Astri dan Lael Tak Puas dengan Tuntutan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Ira Ua
Jadwal 4 Kapal Cepat di NTT Hari Ini, Berikut Rute Penyeberangan
Astaga! Mantan Kades di Malaka Ini Diduga Tahan Kursi Bumdes 500 Buah. Ada Apa?
Anies Baswedan Diusung 3 Parpol Bakal Capres 2024, Presiden PKS Sebut Sudah Terbukti Bangun DKI Jakarta
Wow! Ronny Talapessy Pernah Geram di Pengadilan? Yuk Kenali Lebih Dekat Sosok Kuasa Hukum Bharada Eliezer!
Karena Alasan Ini, Laka Lena Bilang Golkar Malaka Istimewa
Masyarakat SBD Keluhkan Produksi Air Mineral Dalam Kemasan Gelas Merek Belva Sumba, Ada Apa?
Ruas Jalan di Dua Desa Digenang Air Termasuk Halaman Kantor Hukum Antonius Bria
Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Pelaku Kini Ditangani APH dan Suami Akan Dipanggil Sekda Malaka
Bendung Katulampa Bogor Bertatus Siaga 3, Berikut Pernyataan BPBD DKI Jakarta