Hits IDN - Ketua Forum Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten TTU(GARDA), Paulus Bau Modok, SE memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Kejari TTU dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri TTU yang pada hari ini, Jumat (15/09/2023) telah mengukir lagi sebuah prestasi penting untuk memberantas tindak pidana korupsi di TTU dengan menahan beberapa tersangka baik itu kasus dugaan korupsi di Badan Bencana Daerah Kabupaten TTU dan dugaan korupsi dana desa di Fatusene dan Desa Letneo.
Penghargaan ini bukan saja datang dari Garda TTU tetapi datang dari seluruh masyarakat TTU yang mencintai sebuah keadilan hukum bagi para terduga korupsi.
"Kami sangat menghargai kerja Kejaksaan TTU untuk tanpa pandang bulu melibas setiap orang yang salah menggunakan kewenangan dalam mengelola keuangan negara di kabupaten Timor Tengah Utara" Kata Paulus Modok.
Sebagai ketua Garda TTU, Paulus Modok berharap kepada kejari TTU untuk tidak pernah lelah menerima laporan dari masyarakat desa dan terus semangat dalam mempertaruhkan kebenaran yang selama ini disembunyikan oleh oknum-oknum para koruptor baik itu di instansi pemerintahan kabupaten TTU maupun di desa-desa.
"Kami sangat berharap kepada Kejaksaan TTU untuk terus berjuang melakukan tugas penegakkan hukum tanpa lelah terhadap semua laporan dugaan korupsi dana desa di TTU yang sudah disampaikan oleh masyarakat di Kejaksaan TTU ada yang dari tahun lalu dan ada yang disampaikan tahun ini" Harapnya.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan oleh Kejaksaan Negeri TTU adalah dugaan Mega korupsi proyek padat karyawan pangan yang nilai dugaan korupsi sangat fantastis untuk ukuran kabupaten TTU yang pertumbuhan ekonomi nya sangat rendah.
Garda meminta kepada Bapak Kejari TTU untuk meminta pertanggungjawaban semua pihak dalam pengelolaan anggaran proyek padat karya pangan yang diduga telah terjadi penyelewengan anggaran miliaran rupiah.
Selain memberikan apresiasi Garda TTU optimis terus mengawal semua laporan dugaan korupsi dana desa dan proyek padat karya pangan yang sudah masuk di kejaksaan TTU.
"Ini semua harus ada kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat yang telah mengadu di kejaksaan negeri kabupaten TTU" Tukasnya.*****
Artikel Terkait
Isa Almasih Pada Kalender Nasional Diganti Dengan Yesus Kristus, Ini Alasannya
Pendidikan dan Budaya Belis Yang Terlampau Mahal di NTT
Guru wajib Tahu, Begini Cara Cek Hasil Pretest PPG Daljab Tahun 2023
Kunjungi Lapas Waikabubak, BPJS Kesehatan Sumba Barat Lakukan Kredensialing Klinik Pratama
Jadwal Kapal Ferry di NTT HARI KAMIS, Ada Rute Kupang Menuju Waingapu
Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada 5 KMP Lengkap Dengan Rute
Sambut HUT 101 Kota Kefamenanu, Ekky Neno : Semoga Infrastruktur Bumi Biinmaffo Semakin Maju
Jumat Kelabu, Jaksa Tetapkan Kepala BPBD dan Bendahara Sebagai Tersangka, Termasuk Dua Kades di TTU
Kejari TTU Resmi Tetapkan Kepala BPBD Dan Bendahara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dipa TA 2021-2022
Kejari TTU Resmi Tetapkan Mantan Kades Fatusene Dan Letneo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Selama Menjabat