Hits IDN - Kejaksaan Negeri(Kejari) TTU resmi menetapkan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yosefina Lake yang menyeretkan bendahara Florensia Neonbeni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada DIPA tahun anggaran 2021-2022.
Baca Juga: Jumat Kelabu, Jaksa Tetapkan Kepala BPBD dan Bendahara Sebagai Tersangka, Termasuk Dua Kades di TTU
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada DIPA BPBD TTU tahun anggaran 2021-2022 itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, kepala BPBD TTU Yosefina Lake langsung dibawa untuk ditahan di rutan kelas IIB Kefamenanu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana di BPBD TTU, Jaksa Temukan Fakta Mengejutkan, Kerugian Negara Bertambah
Sementara untuk tersangka Florensia tidak ditahan lantaran kesehatannya terganggu usai ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila.
Adapun Informasi yan menyebutkan bahwa akibat dugaan tindak korupsi yang dilakukan ole kedua tersangka kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.*****
Artikel Terkait
Kejari Roberth Lambila Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai Melalui Jalur Restoratif Justice
Kejari TTU Fasilitator Perdamaian Penganiyaan Desa Banfanu
Isa Almasih Pada Kalender Nasional Diganti Dengan Yesus Kristus, Ini Alasannya
Pendidikan dan Budaya Belis Yang Terlampau Mahal di NTT
Guru wajib Tahu, Begini Cara Cek Hasil Pretest PPG Daljab Tahun 2023
Kunjungi Lapas Waikabubak, BPJS Kesehatan Sumba Barat Lakukan Kredensialing Klinik Pratama
Jadwal Kapal Ferry di NTT HARI KAMIS, Ada Rute Kupang Menuju Waingapu
Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada 5 KMP Lengkap Dengan Rute
Sambut HUT 101 Kota Kefamenanu, Ekky Neno : Semoga Infrastruktur Bumi Biinmaffo Semakin Maju
Jumat Kelabu, Jaksa Tetapkan Kepala BPBD dan Bendahara Sebagai Tersangka, Termasuk Dua Kades di TTU