HitsIDN-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan status Tersangka kepada Lima Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU dan Pengelolaan Dana Desa.
Kelima Tersangka tersebut diantaranya Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake dan Bendahara Florensia Neonbeni Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Pada Tahun 2020-2022.
Baca Juga: Sambut HUT 101 Kota Kefamenanu, Ekky Neno : Semoga Infrastruktur Bumi Biinmaffo Semakin Maju
Tersangka Berikutnya, Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Dionisius Taus dan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Marianus Fkun dan Suplayer Pengadaan Sapi, Siprianus Kono pun ikut ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Masing-masing Desa.
Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Besaran Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada BPBD TTU Sebesar 600 Juta Rupiah Lebih.
Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada 5 KMP Lengkap Dengan Rute
Keempat Tersangka dari Kasus yang berbeda ini ditetapkan Bersamaan dan langsung dititipkan di Rutan Kelas Dua Kefamenanu untuk 21 Hari Kedepan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk Disidangkan.*****