• Sabtu, 23 September 2023

Jaksa Tetapkan Kepala BPBD dan Bendahara Sebagai Tersangka, Termasuk Dua Kades di TTU

- Jumat, 15 September 2023 | 18:08 WIB
Foto: Jaksa dari Kejari TTU saat menggeledah rumah kepala BPBD TTU Yosefina Lake dan mantan bendahara Florensia Neonbeni terkait kasus dugaan korupsi,Kamis 03 Agustus 2023.
Foto: Jaksa dari Kejari TTU saat menggeledah rumah kepala BPBD TTU Yosefina Lake dan mantan bendahara Florensia Neonbeni terkait kasus dugaan korupsi,Kamis 03 Agustus 2023.

HitsIDN-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan status Tersangka kepada Lima Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU dan Pengelolaan Dana Desa.

Kelima Tersangka tersebut diantaranya Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake dan Bendahara Florensia Neonbeni Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Pada Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Sambut HUT 101 Kota Kefamenanu, Ekky Neno : Semoga Infrastruktur Bumi Biinmaffo Semakin Maju

Tersangka Berikutnya, Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Dionisius Taus dan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Marianus Fkun dan Suplayer Pengadaan Sapi, Siprianus Kono pun ikut ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Masing-masing Desa.

Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Besaran Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada BPBD TTU Sebesar 600 Juta Rupiah Lebih.

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada 5 KMP Lengkap Dengan Rute

Keempat Tersangka dari Kasus yang berbeda ini ditetapkan Bersamaan dan langsung dititipkan di Rutan Kelas Dua Kefamenanu untuk 21 Hari Kedepan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk Disidangkan.*****

Editor: Petrus Usboko

Tags

Terkini

Oknum ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos TA 2021

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN

Jumat, 8 September 2023 | 18:39 WIB
X