• Sabtu, 23 September 2023

Kejari TTU Fasilitator Perdamaian Penganiyaan Desa Banfanu

- Rabu, 13 September 2023 | 17:04 WIB
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH saat memimpin penyelesaian kasus tidak pidana Penganiayaan secara damai melalui jalur Restoratif Justice  (Ist)
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH saat memimpin penyelesaian kasus tidak pidana Penganiayaan secara damai melalui jalur Restoratif Justice (Ist)

Hits IDN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Patut diancungkan jempol terkait kinerja kerja yang menjembatani atau menjadi fasilitator perdamaian penganiyaan yang telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Agustinus Nitsae.

Baca Juga: Kejari Roberth Lambila Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai Melalui Jalur Restoratif Justice

"Pada hari ini Rabu, tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara  tindak pidana Penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Agustinus Nitzae alias Agus" Tulis Kepala seksi Intelejen, S. Hendrik Tiip Kepada media ini, Rabu sore (13/09/2023).

Diketahui, pelaksanaan proses perdamaian di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy  Lambila, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia  WIjaksana S.H, M.H juga turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Agustinus Nitzae beserta keluarga tersangka, korban yakni Emanuel Naben beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.

Baca Juga: Kejari TTU Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke 20 Bagi SMA Negeri Lurasik

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Selain itu tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.

Baca Juga: Mediasi Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Air PDAM Oleh Kejari TTU

"Karena hari ini proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Bapak Kejari dan Jaksa Fasilitator maka hari ini juga kami laporkan kepada Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum untuk persetujuan dilakukannya Restoratif Justice atas perkara ini". Tutup Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip Kepada awak media.*****

Editor: Serilius Claris Mataubana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos TA 2021

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN

Jumat, 8 September 2023 | 18:39 WIB
X