Hits IDN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Patut diancungkan jempol terkait kinerja kerja yang menjembatani atau menjadi fasilitator perdamaian penganiyaan yang telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Agustinus Nitsae.
"Pada hari ini Rabu, tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara tindak pidana Penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Agustinus Nitzae alias Agus" Tulis Kepala seksi Intelejen, S. Hendrik Tiip Kepada media ini, Rabu sore (13/09/2023).
Diketahui, pelaksanaan proses perdamaian di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia WIjaksana S.H, M.H juga turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Agustinus Nitzae beserta keluarga tersangka, korban yakni Emanuel Naben beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.
Baca Juga: Kejari TTU Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke 20 Bagi SMA Negeri Lurasik
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Selain itu tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.
Baca Juga: Mediasi Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Air PDAM Oleh Kejari TTU
"Karena hari ini proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Bapak Kejari dan Jaksa Fasilitator maka hari ini juga kami laporkan kepada Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum untuk persetujuan dilakukannya Restoratif Justice atas perkara ini". Tutup Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip Kepada awak media.*****
Artikel Terkait
Puan Maharani Tanggapi Fenomena Kawin Tangkap di Sumba
Daftar Nama 10 Bupati dan Wakil Bupati di NTT Habis Masa Jabatan Sebelum Akhir Tahun 2023
Jadwal dan Rute Lengkap Kapal Ferry di NTT Hari Rabu
Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada KMP Namparnos Dengan Rute Teluk Gurita Menuju Kalabahi
Erick Thohir Dinilai Bawa Tradisi dan Mental Juara ke Sepak Bola Indonesia, Dimulai Keberhasilan Timnas U-19
Pengamat: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara di Berbagai Level Usia Timnas Indonesia
Perbedaan Harga Pertamax di SPBU Hari Ini, Beda Hingga Rp1.700 Per Liter
Atasi Kekeringan, Polres TTU Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat di Desa Amol
KPK Tetapkan Eko Darmanto Sebagai Tersangka, Langsung Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Kejari Roberth Lambila Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai Melalui Jalur Restoratif Justice