HitsIDN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali memfasilitasi perdamaian atas Perkara Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejari TTU yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (13/9/2023)
Perkara yang diselesaikan secara Damai tersebut diantaranya perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Tersangka Agustinus Nitsae.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eko Darmanto Sebagai Tersangka, Langsung Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pelaksanaan proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Agustinus Nitsae alias Agus didampingi keluarga, korban yakni Emanuel Naben beserta keluarga, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Polres TTU Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat di Desa Amol
pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, Tokoh Masyarakat, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Selain itu tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.
Baca Juga: Perbedaan Harga Pertamax di SPBU Hari Ini, Beda Hingga Rp1.700 Per Liter
" Benar ada Tiga Kasus Penganiayaan yang diselesaikan secara damai dengan difasilitasi oleh Jaksa Mediator dari Kejaksaan Negeri TTU. Proses Media tadi dipimpin langsung oleh Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila," Ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada Wartawan.
Untuk diketahui, apabila proses perdamaian ini sukses, maka JPU selaku Fasilitator segera mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang, guna mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya Restorative Justice (RJ).
Baca Juga: Pengamat: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara di Berbagai Level Usia Timnas Indonesia
"Karena hari ini proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Bapak Kajari dan Jaksa Fasilitator maka hari ini juga kami laporkan kepada Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum untuk persetujuan dilakukannya Restoratif Justice atas perkara ini," Pungkasnya*****