Hits IDN - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan gratifikasi dan Tidan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seusai menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka, KPK juga mencegah Eko bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Selain mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, KPK juga mencegah tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Baca Juga: Perbedaan Harga Pertamax di SPBU Hari Ini, Beda Hingga Rp1.700 Per Liter
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa pihaknya mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pengamat: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara di Berbagai Level Usia Timnas Indonesia
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujarnya seperti dilansir PMJNews, pada Rabu, 13/09/2023.
Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada KMP Namparnos Dengan Rute Teluk Gurita Menuju Kalabahi
Pencegahan ini juga, menurut Ali bahwa KPK telah mengajukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Karena itu, Ali meminta kepada para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri agar selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan.
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," katanya.
Kendati demikian, Ali belu membeberkan nama ketiga orang terkait yang dicegah bepergian ke luar negeri.***
Artikel Terkait
Polda NTT Menebarkan Kasih dalam Kegiatan Bakti Sosial, Kesehatan, dan Rohani di Kecamatan Sulamu
Warga Desa Seo Adukan Kades Ke APH, Diduga Selewengkan Dana Desa Selama Periode Kepemimpinan
Ditengah Kemarau Melanda Indonesia, Harga Beras Meroket Tembus 1 Juta Per Karung
Terbaru! Hasil Poling Eleksibilitas Bacapres Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Dan Anies
Radio Trilolok Swara Verbum, Buka Lowongan Pekerjaan Sebagai Penyiar Radio Simak Syarat Selengkapnya
21 Kecamatan di DIY Berstatus Awas Kekeringan
Jelang Pameran Pembangunan HUT Kota Kefamenanu, Bripka Virmon Sampaikan Pesan Penting ini Bagi Masyarakat
45 Wilayah di NTT Alami HTH Ekstrem Panjang, Terbanyak di Kota Kupang
Profil, Prabowo Subianto Ketum Partai Gerindra Yang Kini Jadi Capres 2024
Jadwal Kapal Ferry di NTT HARI SELASA, Ada Rute Kalabahi Menuju Teluk Gurita
Jadwal Kapal Ferry HARI INI, Ada Rute Kupang Kalabahi
Harga BBM HARI INI, Mulai Rp6.800 di SPBU
Puan Maharani Tanggapi Fenomena Kawin Tangkap di Sumba
Daftar Nama 10 Bupati dan Wakil Bupati di NTT Habis Masa Jabatan Sebelum Akhir Tahun 2023