Hits IDN - Selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak atas video unggahan yang berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur.
Perbuatan LSJ dinilai masuk dalam kategori kekerasan verbal yang kemudian diunggah video tersebut melalui media sosial.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan mengatakan, salah satu pasal yang dilanggar Luluk Sofiatul Jannah adalah Pasal 76C.
Baca Juga: Kajari Roberth Jimmy Lambila Berbagi Ilmu Hukum Dengan Kader GMNI Cabang Kefamenanu
"Salah satu pasal yang dilanggar LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," ujarnya kepada Antara, pada Kamis, 07/09/2023 malam.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang Termasuk 5 Orang Saksi
KPAI menilai yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan verbal yang dilakukannya melalui media sosial.
"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," jelas Kawiyan.
Baca Juga: Gita Ariadi Akan Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTB, Berikut Jadwalnya
Menurutnya, kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mendagri Akan Lantik Penjabat Gubernur NTB 19 September 2023
"Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."***
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemnaker Tahun 2012: Tidak Ada Kaitan Dengan Politik
Jaksa Sita 8 Bidang Tanah Milik Tersangka AT Dalam Kasus Korupsi Dana Bos di Maluku Tengah
Tegas!!! Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU, Ada Apa?
Mendagri Aktifkan Kembali Eltinus Omaleng Sebagai Bupati Mimika Usai PN Makassar Vonis Bebas
Alfred Baun Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Denda 250 Juta, Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Daftar Nama 9 Penjabat Gubernur Dilantik Mendagri, Selengkapnya Cek Berikut Ini
Berhalangan Hadir, KPK Tunda Periksa Cak Imin
Lapas Atambua Taken MoU Dengan Disnakertrans Kabupaten Belu Berikan Pelatihan Meubeler Sertifikasi
PADMA Indonesia Sebut Penjabat Gubernur NTT Dapat Kado Istimewa, Jenazah PMI Tiba di Kupang Hari Ini
Cak Imin Akan Diperiksa KPK Hari Ini, Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Sestem Proteksi TKI di Kemnaker 2012