• Sabtu, 23 September 2023

Kategori Kekerasan Verbal, TikToker Luluk Sofiatul Jannah Dinilai Melanggar UU Perlindungan Anak

- Jumat, 8 September 2023 | 15:34 WIB
Kategori Kekerasan Verbal, TikToker Luluk Sofiatul Jannah Dinilai Melanggar UU Perlindungan Anak (ilustrasi foto) dok (freepik)
Kategori Kekerasan Verbal, TikToker Luluk Sofiatul Jannah Dinilai Melanggar UU Perlindungan Anak (ilustrasi foto) dok (freepik)

Hits IDN - Selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak atas video unggahan yang berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur.

Perbuatan LSJ dinilai masuk dalam kategori kekerasan verbal yang kemudian diunggah video tersebut melalui media sosial.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan mengatakan, salah satu pasal yang dilanggar Luluk Sofiatul Jannah adalah Pasal 76C.

Baca Juga: Kajari Roberth Jimmy Lambila Berbagi Ilmu Hukum Dengan Kader GMNI Cabang Kefamenanu

"Salah satu pasal yang dilanggar LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," ujarnya kepada Antara, pada Kamis, 07/09/2023 malam.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang Termasuk 5 Orang Saksi

KPAI menilai yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan verbal yang dilakukannya melalui media sosial.

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," jelas Kawiyan.

Baca Juga: Gita Ariadi Akan Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTB, Berikut Jadwalnya

Menurutnya, kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mendagri Akan Lantik Penjabat Gubernur NTB 19 September 2023

"Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."***

Editor: Robin Van

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos TA 2021

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN

Jumat, 8 September 2023 | 18:39 WIB
X