Hits IDN - Panji Gumilang kembali diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri termasuk lima orang saksi.
Panji Gumilang diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara yang dinilai belum lengkap secara formil atau materiil oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Gita Ariadi Akan Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTB, Berikut Jadwalnya
"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," katanya seperti dilansir Antara, pada Jumat, 08/09/2023.
Baca Juga: Mendagri Akan Lantik Penjabat Gubernur NTB 19 September 2023
Baca Juga: Berhalangan Hadir, KPK Tunda Periksa Cak Imin
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu (16/8).
Namun, Kejaksaan RI pada Kamis, 31 Agustus 2023, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap.
Baca Juga: Kakanwil Petik Brokoli dan Semangka Hasil Pembinaan Warga Binaan Lapas Atambua
Baca Juga: Lapas Atambua Taken MoU Dengan Disnakertrans Kabupaten Belu Berikan Pelatihan Meubeler Sertifikasi
Direktur Dittipidum Bareskrim Polri mengatakan, selain Panji Gumilang juga ada beberapa saksi yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kakanwil Blusukan Ke Lapas Atambua Ingatkan Pentingnya Disiplin Bagi ASN
"5 orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa," terangnya lagi.
Artikel Terkait
Sejumlah Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran Dana Diterima Mantan Dirut Transjakarta
Harga Pertalite di SPBU yang Diwacanakan Hapus Tahun 2024
Kabarnya Cak Imin Sudah Terima Surat Panggilan Dari KPK Atas Perkara Dugaan Korupsi di Kemnaker Tahun 2012
Kabar Gembira!!! Tenaga Honorer Siap Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Berikut Syaratnya
KPK Tegaskan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemnaker Tahun 2012: Tidak Ada Kaitan Dengan Politik
Jaksa Sita 8 Bidang Tanah Milik Tersangka AT Dalam Kasus Korupsi Dana Bos di Maluku Tengah
Tegas!!! Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU, Ada Apa?
Mendagri Aktifkan Kembali Eltinus Omaleng Sebagai Bupati Mimika Usai PN Makassar Vonis Bebas
Alfred Baun Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Denda 250 Juta, Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Daftar Nama 9 Penjabat Gubernur Dilantik Mendagri, Selengkapnya Cek Berikut Ini