HitsIDN-Sidang kasus dugaan laporan korupsi palsu dengan terdakwa ketua Araksi NTT Alfred Baun kembali digelar, Selasa 05 September 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang tersebut menyatakan Bebas terhadap Terdakwa Alfred Baun dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu.
Baca Juga: Mendagri Aktifkan Kembali Eltinus Omaleng Sebagai Bupati Mimika Usai PN Makassar Vonis Bebas
JPU Kejari TTU, Andrew Keya mengatakan bahwa Hakim telah memutuskan Bebas terhadap Terdakwa Alfred Baun.
Putusan Hakim tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Tegas!!! Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU, Ada Apa?
"Terdakwa Alfred Baun Diputus Bebas Oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang,"Ungkapnya.
Andrew menjelaskan, Putusan Bebas oleh Majelis Hakim tersebut dinilai tidak adil lantaran tidak memperhatikan dengan baik seluruh Bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Jaksa Sita 8 Bidang Tanah Milik Tersangka AT Dalam Kasus Korupsi Dana Bos di Maluku Tengah
Untuk itu, Kata Andrew, JPU Kejari TTU siap mengajukan Kasasi atas Putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
"Majelis Hakim hanya menilai sebagian kecil dari bukti-bukti yang diajukan oleh JPU sehingga menyimpulkan dan memutuskan Bebas kepada Terdakwa Alfred Baun, Karena itu JPU siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,"jelasnya.***