Hits IDN - Penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora istrinya, resmi dihentikan atau di SP3.
Penghentian penyidikan kasus tersebut setelah Lesti Kejora mencabut laporan untuk suaminya Rizky Billar dan sepakat untuk berdamai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan mengatakan bahwa pada malam tadi, Selasa (18/10/2022) penyidik telah selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti.
Baca Juga: Bupati Anne Polisikan Lima Akun Youtube yang Diduga Konten Mengandung Hoax
Menurut Kompol Irwandhy, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang telah tercapai. Langkah tersebut telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan," tandas Irwandhy.
Dikatakan bahwa proses restorative justice juga disaksikan oleh Sekjen MUI dan proses tersebut sesuai dengan Peraturan Polisi.
Baca Juga: Jadi Kapolda Sulut, Brigjen Setyo Budiyanto Pamit Dari NTT, Ini Pesannya!
"Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya. ***
Baca Juga: Ini Hasil Seleksi Tertulis Bawaslu SBD untuk Panwaslu Kecamatan
Artikel Terkait
Najwa Shihab Soroti Kasus Rizky Billar Hingga Sebut Itu Permasalahan Penting Untuk Diperhatikan
Rizky Billar DItahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Alasannya. Ternyata Karena ini
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ternyata Yang Lapor Rizki Billar ke Polisi Bukan Istrinya, Ini Faktanya!
Keputusan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizki Billar Menuai Pro dan Kontra di Sesama Selebriti, Berikutnya!
Usai Sang Istri Cabut Laporan KDRT, Rizki Billar Dinilai Tak Tulus Minta Maaf, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi!