Hits IDN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan cabang Kupang melalui yayasan sumber timor abadi membuka lowongan kerja untuk menempati staf lapangan (perisai BPJS Ketenagakerjaan) yang akan ditugaskan di wilayah kabupaten kupang dan kota kupang.
Informasi berhasil dirangkum media ini, Selasa (25/07/2023) bahwa BPJS ketenagakerjaan membuka lowongan pekerjaan, Berikut ini persyaratan yang harus di penuhi pelamar antara lain :
1. Syarat Umum
- Batas umur pelamar (25- 40 tahun)
- Mampu bekerja dalam Team maupun Individu
- Minimal SMA
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan lembaga lain/ pekerjaan lain
- Memiliki kendaraan bermotor
- Berdomisili di kabupaten kupang dan kota kupang
2. Berkas Yang Harus Dilampirkan
- Ijazah asli 1 lembar
- Transkrip nilai asli 1 lembar
- Curiculum Vitae (CV)
- KTP-E
- Surat pengalaman kerja (Jika ada)
- Pas foto ukuran 3x4 (1 lembar)
Baca Juga: CV. Cipta Pembangunan NTT Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Lulusan Yang di Butuhkan
Perlu diketahui, berkas lamaran Nomor 1-5 wajib di scan dalam bentuk PDF, sedangkan berkas nomor 6 dalam bentuk PNG dan dikirim via email: suryatimorabadi@gmail.com, surat lamaran ditujukan kepada Ketua Yayasan Surya Timor Abadi batas pendaftaran hingga 16 agustus 2023.
Informasi selengkapnya, pelamar bisa menghubungi nomor kontak whatsapp Bapak Hironimus Sumu (081238056714) dan Bapak Ladislaus Eno (082339485106).
Demikian, informasi lowongan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan cabang kupang yang berhasil dihimpun media Hits IDN, Semoga bermanfaat yah.*****
Artikel Terkait
UKT Mahasiswa Eks Bidik Misi di Unimor Bervariasi, Nominalnya Bombastis
Miris!!! Hanya Di Kampus Unimor, UKT Mahasiswa Eks Bidik Misi Naik 100 Persen
Kabar Gembira Untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Umumkan Kenaikan Gaji!
Selamat Untuk PNS, Menkeu Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan, Silakan Cek Nominalnya!
Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Segera Siapkan Anggaran Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo Sebut Ada Oknum Kejaksaan Yang Suka Permainkan Hukum
Bangun Rest Area Di Desa Sanleo Oleh Pemda Malaka, Warga Gelar Aksi Penolakan Begini Tanggapan Pemdes
Ketua DPRD Propinsi NTT Resmi Umumkan Pemberhentian VBL Sebagai Gubernur NTT
Kumpulan Puisi Elansani Anait : Litani Literasi, Mengubah Karakterku Untuk Indonesia Jaya
Menkumham Yasonna Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris