Hits IDN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan pengumuman resmi tentang pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk semua Daerah di Indonesia.
Pengumuman itu dicantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Dalam peraturan tersebut, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapatkan pemekaran Dapil yang semula 4 Dapil menjadi 5 Dapil.
Dapil yang dimekarkan dalam aturan itu adalah Dapil 1, yang sebelumnya melingkupi: Kota Kefamenanu, Bikomi keseluruhan, Miomaffo Timur dan Naibenu.Namun, dalam aturan terbaru yang resmi dikeluarkan itu telah dimekarkan Dapil di TTU sebagai berikut:
1. Dapil 1 (5 Kursi)
-Kota Kefamenanu
2. Dapil 2 (6 Kursi)
-Miomaffo Timur
-Bikomi Utara
-Bikomi Selatan
-Bikomi Tengah
-Bikomi Nilulat
-Naibenu
3. Dapil 3 (7 Kursi)