Hits IDN -- Rapat klarifikasi pengaduan atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kamanasa di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka telah digelar Selasa (24/01/2023).
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Panitia Pilkades Desa Kamanasa mengakui semua point keberatan atau point aduan yang disampaikan oleh beberapa calon kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Agustinus Bere Seran, salah satu calon kepala desa Kamanasa, Selasa (24/01).
Baca Juga: Dibalik Megahnya Gedung, Kantor Desa Dan Sekolah Ini Ternyata Tidak Punya Toilet
Agustinus menjelaskan, klarifikasi pengaduan pilkades Kamanasa setidaknya menghasilkan beberapa agenda penting.
Klarifikasi penyelesaian tahapan pilkades dipimpin oleh Ketua Panitia melalui sekretaris panitia di tingkat kabupaten yang juga sebagai kepala Dinas PMD, dan Asisten l Setda Malaka bersama Kabid Pemdes pada Dinas PMD Malaka.
Dalam sesi tanya jawab Sekretaris Panitia Kabupaten, Agustinus Nahak menanyakan panitia pilkades kamanasa terkait dengan salah satu point tuntutan dari pada kandidat diantaranya, daftar hadir dan jumlah undangan (C6) yang sudah dikumpulkan kepada panitia di tingkat desa.
Baca Juga: Info Tes CPNS 2023: Formasi-Formasi Ini Jadi Prioritas
Sekretaris panitia pilkades kamanasa yang juga sebagai (Plh) Kepala Desa Kamanasa saat Itu, menjawab bahwa pihaknya tidak tahu dan mengakui point tuntutan tersebut benar adanya.