Hits IDN -- Aspal 2 ruas jalan di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru selesai dibangun Desember 2022 diduga rusak. 2 ruas jalan tersebut adalah Kapiten Maeo - Oenaek dan Wemeda - Babahane.
Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, usai melakukan kunjungan kerja (kunker) di 2 ruas jalan tersebut, Rabu (19/01/2023), menduga ada 2 hal yang menyebabkan aspal 2 ruas jalan tersebut rusak, walau baru sebulan dikerjakan.
Kuat dugaan, salah satu faktor penyebab rusaknya aspal pada 2 ruas jalan tersebut adalah kualitas material yang kurang bagus.
"Saya ragu dengan kualitas materialnya. Kalau misalnya material itu sudah melalui uji lab dan sesuai standar, saya kurang yakin. Karena di dua tempat (Kapitan Meo - Oenaek dan Wemeda - Babahane, red) kita temukan hal yang sama. Bahwa aspal tidak merekat dengat baik," ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, ketika dikonfirmasi wartawan di Betun, Jumat (20/01/2023).
Hendri Melki Simu menjelaskan, kualitas material atau agregat yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut patut dipertanyakan.
"Kita patut pertanyakan kualitas material, agregat itu seperti apa. Karena kita lihat seperti gelembung dan mulai retak-retak. Mungkin yang lebih paham itu dari tenaga teknis, dalam hal ini dinas PU. Kalau saya, mungkin materialnya kurang bagus," tandas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Baca Juga: Ini Temuan Komisi III DPRD Di Jalan Kapitan Meo-Oenaek, Begini Tanggapan Dinas PU Malaka
Komisi III DPRD Malaka juga menduga, penyebab lain dari kerusakan 2 ruas aspal dalam sebulan adalah kurangnya pengawasan dari Dinas PU dan Konsultan Pengawas.
"Kita juga bisa menduga, apakah karena konsultan pengawas jarang berada di lokasi sehingga kurang pengawasan. Saya juga kurang paham," tambah Ketua Komisi III.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka, Ir. Yohanis Nahak menjelaskan, material yang digunakan sudah sesuai RAB. Yohanis merinci 3 jenis agregat yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut.
Baca Juga: Ini Temuan Komisi III DPRD Di Jalan Kapitan Meo-Oenaek, Begini Tanggapan Dinas PU Malaka
"Agregat pokok, yaitu batu pecah ukuran 3/5, agregat pengunci, yaitu batu pecah ukuran 2/3 dan split, serta agregat penutup atau abu batu," jelas Yohanis, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Alexander Adrianus Bria, ST, M.Eng di Betun, Jumat (20/01).
Walau demikian, Kepala Dinas PU mengakui adanya kerusakan pada beberapa titik, sehingga meminta kontraktor pelaksana untuk memperbaikinya.