Hits IDN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH diberhentikan dari jabatannya oleh Badan Kehormatan DPRD Alor.
Pemberhentian itu, diduga karena Enny telah mengadukan dugaan indikasi Korupsi yang ada pada tubuh DPRD Kabupaten Alor kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kupang.
Baca Juga: 203 Pelaku UMKM di Belu Terima Bantuan Dampak Inflasi
Akan tetapi, pemberhentian dirinya oleh BK dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor itu dinilai palsu dan ilegal.
Atas keputusan yang dinilai palsu atau ilegal itu, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, SH pun bersuara dan menyatakan ARAKSI NTT menantang keputusan BK DPRD Alor. Karena baginya keputusan BK tersebut tidak substansial.
Baca Juga: UMP NTT Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
"Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh BK DPRD Alor sangat tidak substansial," kata Alfred Baun seperti diterima media ini, Kamis, 01/12/2022.
Menurut Alfred Baun secara tegas, langkah Ketuan DPRD Enny yang mengadukan dugaan korupsi kepada KPK merupakan langkah yang tepat demi transparansi penggunaan anggaran daerah.
Baca Juga: Minyak Tanah Dikabarkan Langka, Begini Pernyataan Kapolda NTT
Artikel Terkait
Ketua DPRD Alor akan Polisikan Badan Kehormatan Alor ke Polda NTT
Kerusuhan IKS dan Sobat di Pasar Baru Belu, Motor Dibakar dan Dagangan Milik Pedagang Hancur Berantakan
Minyak Tanah Dikabarkan Langka, Begini Pernyataan Kapolda NTT
Pemerintah Ajak Grab Terlibat Tangani Tunting di Kota Kupang, Caranya Sangat Sederhana
Begini Kronologi Lengkap Pasien Operasi di RSUD WZ Johannes di Tabrak Mobil Box, Sempat Telpon Mama
Hanya Butuh KTP, Lima Menit Cair Pakai Android, Tiga Aplikasi Ini Bisa Melayani Pinjaman Uang Online
UMP NTT Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
203 Pelaku UMKM di Belu Terima Bantuan Dampak Inflasi
Simulasi Para Ahli Sebut Dua Daerah di NTT Ini yang Berpotensi Gempa hingga Tsunami
Viral di Sosmed, Pengakuan Dokter Non Muslim Ditolak Sebagai Relawan Gempa Cianjur