HitsIDN - Penggunaan uang negara oleh Perumda Lawadi SBD kembali mendapat sorotan. Kali ini, kritikan pedas datang dari mahasiswa Undana Kupang, NTT, Agustinus Ate.
Dia menilai penyertaan anggaran terhadapa Perumda Lawadi SBD hanya formalitas dan membuang-buang uang negara.
Bahkan, dinilainya sangat diduga ada indikasi penyalahgunaan uang negara yang terbilang besar tersebutt.
Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi P3K Guru Tahun 2022
Dia menyebut Perumda Lawadi SBD belum ada hasil kerja yang berdampak pada pembangunan daerah malah sudah disebut mengalami kerugian.
"Lawadi katanya hadir untuk masyarakat SBD, dengan berbagai layanan dan bertujuan memajukan ekonomi masyarakat. Apa yang sudah betul-betul dirasakan masyarakat? Belum ada, kok malah sudah rugi," kata Agustinus kepada HitsIDN, Sabtu (22/10/2022).
Agustinus menyayangkan suntikan dana yang 5M lebih pada tahun 2020 tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengaudit dan evaluasi kinerja pengelola perusaha daerah itu. Bila perlu, tegas Agustinus, pemerintah menonaktifkan sementara Perumda Lawadi SBD.
Jika tidak, dia menduga Perumda Lawadi SBD adalah tempat membagi jatah atau tempat korupsi para oknum tertentu dalam memperkaya kantong pribadi.
"Bila perlu pemerintah nonaktifkan dan evaluasi kinerja mereka (pengelola-red). Namun jika dibiarkan patut diduga kalai Perumda Lawadi SBD adalah tempat mencari keuntungan," tegasnya.
Dia berharap, sesudah terjadi jawaban pemerintah terhadap DPRD SBD yang mempertanyakan kejelasan penggunaan anggara sebesar 5M lebih itu, pemerintah segera menyikapi dan serius menangani temuan kerugian tersebut.
Artikel Terkait
Bombastis, 5 Miliar Lebih Anggaran Perumda Lawadi SBD, Fraksi NKB, KIR dan Nasdem Minta Pemerintah Evaluasi
Soal Perumda Lawadi SBD, GMNI Berikan Kritikan Pedas
Mahasiswa Kembar di Undana Kupang Harus Tunda Wisuda, Ternyata Karena Ini...
Kisah Seorang Duda Pemintal Tali di SBD Hingga Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, Adakah yang Peduli?
Catat, Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi P3K Guru Tahun 2022