• Sabtu, 23 September 2023

Akhirnya John Wempi Cabut Gugutan ke RSPI Usai Namanya Dicatut Sebagai Ayah Dari Anak Veronica Jenniffer

- Rabu, 7 Juni 2023 | 15:52 WIB
Akhirnya John Wempi Cabut Gugutan ke RSPI Usai Namanya Dicatut Sebagai Ayah Dari Anak Veronica Jenniffer (foto) dok instagram (johnwempi)
Akhirnya John Wempi Cabut Gugutan ke RSPI Usai Namanya Dicatut Sebagai Ayah Dari Anak Veronica Jenniffer (foto) dok instagram (johnwempi)

Hits IDN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Wetipo telah mencabut gugatannya terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, terkait namanya dicantumkan sebagai ayah kandung pada surat keterangan lahir anak Veronica Jennifer.

John Wempi mencabut gugatanya terhadap Direktur RSPI, pada Senin, 29 Mei 2023. Diketahui sebelunya, John Wempi Wetipo menggugat Direktur RSPI sebesar Rp23 miliar ke Pengadilan Negiri Jakarta Selatan, pada 28 April 2023.

Baca Juga: Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat

Pencabutan gugatan ini juga dikometari pemilik akun media sosial Twitter, PartaiSocmed melalui cuitannya, pada Senin, 5 Juni 2023.

"Akhirnya Wamendagri mencabut gugatannya," tulis akun Twitter PartaiSocmed seperti dikutip pada Rabu, 07/06/2023.

Baca Juga: Kemendikbud Tutup 23 Kampus, Dirjen Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Jika Merasa Dirugikan

Diketahui, gugatan John Wempi Wetipo dengan nomor perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 April 2023.

"Mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 07/06/2023.

Baca Juga: 3 Kampus di NTT Berstatus Tutup, Berikut Daftar 4 Politeknik Lengkap Dengan Alamat

Baca Juga: Oknum Dosen Unimor YNS Yang Perbudak Di Tugas Akhir, Ketua Garda TTU Minta Rektor Jawabi Keluhan Mahasiswa

"Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," demikian bunyi amar putusan.

Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Samuel Ginting bersama hakim anggota, Raden Ari Muladi dan Delta Tamtama.

Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo Kirim Surat Spesial untuk Wanita Ini

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel., dari Buku Register perkara Gugatan yang disediakan untuk itu," demikian bunyi amar putusan.

Baca Juga: Bikin Rusak Citra Pariwisata, Askawi Manggarai Barat Ikut Soroti Kapal Milik BPOLBF Belum Kantongi Izin

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HARI INI! Jadwal Kapal Ferry di NTT 20 September 2023

Rabu, 20 September 2023 | 08:47 WIB
X