• Sabtu, 23 September 2023

Terkait Dugaan Korupsi Senilai 1, 5 Miliar, Mantan Kades Sunsea Siap Di Periksa Kejari TTU

- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:09 WIB
Kassie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH (Istimewa)
Kassie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH (Istimewa)

Hits IDN - Terkait dugaan kasus korupsi senilai 1, 5 Miliar yang dilakukan oleh mantan kepala desa Sunsea, maka kejaksaan negeri Kabupaten TTU siap periksa mantan kades Lusianus Oematan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh kejari TTU, berdasarkan bukti laporan yang diberikan oleh masyarakat desa yang didampingi ketua Garda TTU, Paulus B.Modok.

Sebelum di adakan pemeriksaan terhadap terduga mantan Kades Sunsea itu, masih akan telaah lebih lanjut terkait pemberkasan dan laporan yang di terima oleh Kejari TTU, dan yang pastinya Lusianus Oematan siap untuk diperiksa.

Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.,yang diwawancarai media ini, Selasa (06/06/2023) melalui pesan whatsapp membenarkan adanya laporan dari masyarakat desa sunsea yang didampingi ketua garda TTU terkait dugaan kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Lusi, akibatnya negara mengalami kerugian senilai 1,5 Miliar.

"Sesuai SOP setiap laporan yang diterima wajib di lakukan Kajian untuk disampaikan ke pimpinan kejari TTU".Ungkap Kassie Intel Hendrik.

Kassie intel Hendrik memastikan bahwa, paling cepat rabu besok disampaikan ke pimpinan dan yang terduga siap di panggil dan diperiksa.

Diketahui bahwa  surat pengaduan dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolahan dana desa sunsea, kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, bernomor  01/MDS/V/2023, perihal pengaduan dugaan korupsi dana desa di desa Sunsea, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Lusianus Oematan yang menyelewengkan dana desa tahun 2016-2022 yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa setempat.

Dugaan tersebut, diperkuat dengan adanya bukti- bukti sebagai berikut :

a. Hasil Audit dari tahun 2016- 2018 (LHP terlampir).
b. Pembangunan infrastruktur 2 jalan yang berbeda:
- Jalan usaha tani Besnuku- Saokfae mengalami tiga kali pengulangan (2016, 2019, 2020) yang tidak bisa digunakan oleh masyarakat.
- Jalan usaha tani Anatoej- Huesun mengalami dua kali pengulangan (2016, 2020).
- Terdapat sisa bangunan yang mubazir (semen, besi beton).
c. Pembangunan 2 unit embung (2018) yang tidak bermanfaat, kerugian mencapai 500.000.000
d. Pengadaan 1 unit dump truck (2019) dengan administrasi pembelian yang tidak transparan.
e. Bantuan perumahan DAK 115 Unit Rumah (2020), dengan aksi tebang pilih sebagian kepala dusun, kaur, BPD, dan keluarga kepala desa juga mendapatkan bantuan rumah.
f. Bumdes yantg didirikan  dari tahun 2017 sampai dengan sekarang dikelolah oleh pemdes dan tidak dipertangungjawabkan sampai sekarang dengan rincian usaha sebagai berikut :
- Kursi 200 buah
- Tenda 11 blok
- 1 unit mesin Foto copy
- 1 Dump Truck
- 1 unit Pick Up
- Pulsa All operator
g. Pemecatan kaur dan dusun tanpa surat keputusan
h. Pengadaan kawat duri sebesar Rp. 46.950.000
i. Pengadaan bibit menteh sebesar Rp. 58.680.000; total kerugian yang dialami oleh masyarakat desa Sunsea dari tahun 2016-2022 kurang lebih sebanyak Rp 1.500.000.000
j. Mantan kepala desa memiliki aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang diperoleh saat sedang menjabat.*****



















 

Editor: Serilius Claris Mataubana

Sumber: Hits IDN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HARI INI! Jadwal Kapal Ferry di NTT 20 September 2023

Rabu, 20 September 2023 | 08:47 WIB
X