Hits IDN - Terdapat tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada tahun 2023.
Pencabutan izin operasional terhadap tiga Perguruan Tinggi Swasta di NTT karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan hingga PTS dicabut izin operasional oleh Kemendikbudristek adalah salah satunya terjadi praktik jual beli ijazah.
Selain praktik jual beli ijazah, juga beberapa pelanggaran lainnya yang pernah dilanggar oleh PTS tersebut.
Baca Juga: Denny Cagur Caleg 2024, Netizen Nyatakan Sikap Tidak Setuju Karena melalui Partai ini
Sehingga, Kemendikbudristek pun sempat mengeluarkan sanksi, bahkan sanksi ini berlaku untuk semua Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Berikut tiga sanksi yang pernah dikeluarkan Kemendikbudristek terhadap PTS yang melanggar aturan.
1. Sanksi ringan berupa surat teguran
2. Sanksi sedang, status dinonaktifkan
3. Sanksi berat, izin operasional dicabut
Terkait pencabutan izin operasional PTS oleh Kemendikbudristek, juga ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Lukman bahwa terjadi pembelajaran fiktif sehingga pemerintah bertindak secara tegas. Hal ini disampaikan Lukman kepada Antara, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu, Berikut Jadwal dan Link Daftar
Baca Juga: Erick Tohir Umumkan Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Mulai Dari Rp600 Ribu
"Melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," ujar Lukman seperti dilansir hitsidan.com, pada Kamis, 01/06/2023.
Artikel Terkait
BRI Danareksa Sekuritas Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Berikut 5 Posisi Dan Syarat Selengkapnya
Perguruan Tinggi Ini Pernah Dapat Sanksi Sebelum Izin Operasional Dicabut oleh Kemendikbudristek
JADWAL TERBARU! Cek Rute 6 Kapal Ferry di NTT 30 Mei 2023
Rayakan Pentakosta Di Katedral Atambua, Uskup Dominikus Saku Pesan Roh Kudus Mempersatukan
Anjing Rabies Ancam Pulau Timor, Masyarakat NTT Di Himbau Waspada Karena 19 Terinfeksi Dan 1 Meninggal Dunia
Cabut Izin Operasional 23 PT, Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Penyelenggara ke Pihak Berwajib
TERNYATA! 11 PTS di Indonesia menuju Universitas Kelas Dunia, Ada di Wilayah Ini
Ajudan Johnny Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi di Kasus BTS
Puluhan Anggota Lingkungan St. Andreas Halifehan- Atambua Ziarah Di Gua Maria Fatima- Lokomea
Begini Susunan JPP NTT Usai Terbentuk, Ada Perwakilan Dari Pulau Sumba dan Flores Serta Timor
Kemenkumham RI Sabet 3 Penghargaan Sekaligus dari BKN Award 2023
Rumah Sakit Umum Mamami Kupang Buka Lowongan Kerja Di Bidang Kefarmasian, Simak Syarat Selengkapnya
Jaksa Segera Tetapkan Status Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Letneo dan Fatusene
Kepala BPBD TTU dan Bendahara Diduga Tilep Dana Bencana
Yeremias Bayoraya Kewuan : Ruang Kosong Demokrasi
Berkinerja Baik, 24 Desa Di TTU Bakal Dapat Tambahan Dana Desa
Apotek Deo Gratias Farma Oesao- Kupang Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Simak Syarat Selengkapnya
Ketua Garda Desak Kejari Usut Tuntas Laporan Dugaan Korupsi BPBD Dan Dana Desa Sejak Tahun 2021
Erick Tohir Sebut Perwakilan Tim Argentina Terkejut Lihat Persiapa Indonesia
Kasus Pencurian Sapi di Ponu, Polisi Dituding Tebang Pilih, Penadah Bebas Hirup Udara Segar