• Sabtu, 23 September 2023

3 Perguruan Tinggi di NTT Dicabut Izin Operasional, Berikut Jenis Pelanggaran Hingga Sanksi

- Kamis, 1 Juni 2023 | 13:52 WIB
3 Perguruan Tinggi di NTT Dicabut Izin Operasional, Berikut Jenis Pelanggaran Hingga Sanksi (foto ilustrasi) dok (media sosial)
3 Perguruan Tinggi di NTT Dicabut Izin Operasional, Berikut Jenis Pelanggaran Hingga Sanksi (foto ilustrasi) dok (media sosial)

Hits IDN - Terdapat tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada tahun 2023.

Pencabutan izin operasional terhadap tiga Perguruan Tinggi Swasta di NTT karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Korban Terinfeksi Akibat Gigitan Anjing Rabies di NTT Bertambah Menjadi 46 Orang, Satu Meninggal Dunia

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan hingga PTS dicabut izin operasional oleh Kemendikbudristek adalah salah satunya terjadi praktik jual beli ijazah.

Selain praktik jual beli ijazah, juga beberapa pelanggaran lainnya yang pernah dilanggar oleh PTS tersebut.

Baca Juga: Denny Cagur Caleg 2024, Netizen Nyatakan Sikap Tidak Setuju Karena melalui Partai ini

Sehingga, Kemendikbudristek pun sempat mengeluarkan sanksi, bahkan sanksi ini berlaku untuk semua Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Berikut tiga sanksi yang pernah dikeluarkan Kemendikbudristek terhadap PTS yang melanggar aturan.

1. Sanksi ringan berupa surat teguran
2. Sanksi sedang, status dinonaktifkan
3. Sanksi berat, izin operasional dicabut

Baca Juga: Miris, Ibu Kades Gelapakan Dana Desa Senilai 499 Juta Untuk Beli Skincare Dan Keperluan Pribadi Lainnya

Terkait pencabutan izin operasional PTS oleh Kemendikbudristek, juga ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Lukman bahwa terjadi pembelajaran fiktif sehingga pemerintah bertindak secara tegas. Hal ini disampaikan Lukman kepada Antara, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu, Berikut Jadwal dan Link Daftar

Baca Juga: Erick Tohir Umumkan Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Mulai Dari Rp600 Ribu

"Melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," ujar Lukman seperti dilansir hitsidan.com, pada Kamis, 01/06/2023.

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HARI INI! Jadwal Kapal Ferry di NTT 20 September 2023

Rabu, 20 September 2023 | 08:47 WIB
X