• Sabtu, 23 September 2023

Miris, Ibu Kades Gelapakan Dana Desa Senilai 499 Juta Untuk Beli Skincare Dan Keperluan Pribadi Lainnya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 12:02 WIB
Ibu Kades, Erpin Kuswati di tahan karena mengorupsi senilai 499 Juta (Tangkapan layar Net)
Ibu Kades, Erpin Kuswati di tahan karena mengorupsi senilai 499 Juta (Tangkapan layar Net)

Hits IDN - Seorang Kepala Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, kini mendekam di balik jeruji besi akibat tersandung kasus dugaan korupsi.

Adapun Kepala Desa Cikeusal, Serang, yang ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Serang itu diketahui bernama Erpin Kuswati.

Selama kepemimpinannya, Kepala Desa Cikeusal ini diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan adapun Kepala Desa Katulisan bernama Erpin Kuswati diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp 499 juta.

Melansir dari Tribunnews, Erpin Kuswati mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 kala itu ia menang pada pemilihan  kepala desa serentak.

Ia menjabat menjadi kepala desa setelah memenangkan Pilkades serentak pada tahun itu.

Hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diduga untuk membeli pakaian dan  skincare atau perawatan kulit.

“(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Adyatana di kantornya, Rabu lalu (24/05/2023).

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.

“Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja,” pungkasnya.

Saat ini Kades Katulisan ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan.

Kuswati juga sudah menyandang status sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Serilius Claris Mataubana

Sumber: Tribunnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HARI INI! Jadwal Kapal Ferry di NTT 20 September 2023

Rabu, 20 September 2023 | 08:47 WIB
X