• Sabtu, 23 September 2023

Cabut Izin Operasional 23 PT, Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Penyelenggara ke Pihak Berwajib

- Selasa, 30 Mei 2023 | 13:02 WIB
Cabut Izin Operasional 23 PT, Diktiristek: Mahasiswa Bisa Laporkan Penyelenggara ke Pihak Berwajib (foto ilustrasi) dok (ist)
Cabut Izin Operasional 23 PT, Diktiristek: Mahasiswa Bisa Laporkan Penyelenggara ke Pihak Berwajib (foto ilustrasi) dok (ist)

Hits IDN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT) sepanjang tahun 2022.

Adapun alasan Kemendikbudristek mencabut izin 23 perguruan tinggi tersebut dikarenakan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi di Indoensia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Lukman, mengatakan bahwa pencabutan izin operasional PT diketahui telah menyimpang dari aturan.

Baca Juga: JADWAL TERBARU! Cek Rute 6 Kapal Ferry di NTT 30 Mei 2023

Baca Juga: Perguruan Tinggi Ini Pernah Dapat Sanksi Sebelum Izin Operasional Dicabut oleh Kemendikbudristek

"Melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," ujar Lukman kepada Wartwan, pada Rabu, 24/05/2023.

Baca Juga: BRI Danareksa Sekuritas Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Berikut 5 Posisi Dan Syarat Selengkapnya

Selain itu, kata dia, untuk periode Januari sampai Maret 2023, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar dibeberapa daerah.

Terpisah, dikutip dari Kompas, Lukman mengatakan bahwa Kemendikbudristek akan membantu memindahkan mahasiswa yang kehilangan perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Kampus di Bali Nusra Ditutup oleh Kemendikbudristek: Ada yang Jual Beli Ijazah

Akan tetapi, sambung Lukman, pihaknya dapat membantu mahasiswa yang terbukti ada proses pembelajaran.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," ujarnya.

Baca Juga: 17 Perguruan Tinggi Ditutup, Kemendikbudristek: Jangan Sampai Jadi Sarjana Pengangguran

Diketahui, perguruan tinggi yang dicabut izin operasional oleh Kemendikbudristek, pernah mendapat sanksi.

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HARI INI! Jadwal Kapal Ferry di NTT 20 September 2023

Rabu, 20 September 2023 | 08:47 WIB
X