Hits IDN - Para Menteri Republik Indonesia diperbolehkan bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada Wartawan di Jakarta, pada Selasa, 16 Mei 2023.
Idham Holik mengatakan bahwa para Menteri diperbolehkan untuk maju sebagai Bacaleg sebab telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Surat Suara Pilkades Naiola Tidak Sesuai, Nomor Urut Tertukar
Baca Juga: 33 Anak Stunting di NTT Dapat Bantuan Dana Rp50 Juta Dari Artis Raffi Ahmad
"Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," ujarnya, seperti dilansir Hits IDN, pada Rabu, 17/05/2023.
Baca Juga: Demi Dapat Tanda Tangan Skripsi, Puluhan Mahasiswa Di Unimor TTU Jadi Budak Dosen
Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Baca Juga: Veronica Jenniffer Ungkap Alasan John Wempi Wetipo Gugat Meski Sudah Punya Anak
Baca Juga: Mantan Wartawan Timex TTU Siap Bertarung Pada Pileg 2024
Idham Holik menjelaskan, fenomena menteri maju sebagai Bacaleg bukan merupakan hal yang baru. Sebab, pada periode sebelumnya juga terjadi seperti pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Namun, sebagai pesan bagi Menteri yang maju sebagai Bacaleg, sambung Idham, tetap harus cuti saat berkampanye kemudian hari.
Seperti dilansir Antara, Diketahui sejumlah nama yang maju sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Artikel Terkait
Wamendagri Ditantang Tes DNA Terkait Anak Veronica Jenniffer, Tidak Perlu Gugat
PKN Belu Resmi Daftarkan 30 Bacaleg di KPUD Kabupaten Belu
Wanita Berparas Cantik Ini Mengaku Selingkuhan John Wempi Wetipo, Anak dilahirkan di RSPI Jakarta Selatan
ADD Belum Cair, Panitia Kewalahan Urus Tahapan Pilkades Serentak
Warga Binaan Lapas Atambua Belu Terima Tausiyah Untuk Menambah Ilmu Agama Di Musholla At-Taubah
1.085 Casis Polri di NTT tidak lolos tes kesehatan, begini pesan Wakapolda NTT
Hironimus Mawo Dopo Resmi Daftar Calon DPD RI di KPU NTT
30 Bacaleg Partai Perindo TTU Resmi Mendaftar Di KPU
Serahkan Berkas Ke KPU, Berikut Ini Daftar Nama Caleg Partai Perindo TTU Beserta Dapilnya
PSI NTT Resmi Daftarkan 65 Bacaleg ke KPU NTT, 80 Persen Kaum Milenial
KTT ASEAN sepakati perlindungan pekerja migran dan penyelesaian konflik Myanmar, Jokowi sampaikan hal ini
Pernyataan Veronica Jenniffer soal tes DNA, Nomor 2 bersedia tanggung resiko jika tidak terbukti benar
Dokumen Lengkap, PSI Sumba Timur Daftarkan 30 Bacaleg Ke Komisi Pemilihan Umum
Diduga Gelapkan Dana Desa Senilai Ratusan Juta, Mantan Kades Kiusili Di Laporkan Ke Kejari TTU
Masyarakat NTT Wajib Tahu, 5 Daerah Ini Ternyata Banyak Penghuni 'Suanggi' Simak Informasi Selengkapnya
Partai Demokrat TTU, Resmi Daftar Di Komisi Pemilihan Umum
John Wempi Wetipo Gugat Direktur RSPI, Dokter ini yang bikin Surat Keterangan Lahir Anak Veronica Jenniffer
PSI SBD Resmi Daftarkan 35 Bacaleg Yang Siap Bertarung dari 5 Dapil
PSI Sabu Raijua Resmi Mendaftar di KPU, Berkasnya Diterima
Tercantum Sebagai Ayah Kandung, RSPI Jakarta Selatan Siap Hadapi Gugatan John Wempi Wetipo