Hits IDN - Pihak Rumah Sakit Pondok Indah atau RSPI Jakarta Selatan kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilanyangkan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Humas RSPI Jakarta Selatan, Septi kepada CNNIndonesia, pada Rabu, 3 Mei 2023.
Baca Juga: PSI SBD Resmi Daftarkan 35 Bacaleg Yang Siap Bertarung dari 5 Dapil
"RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Meski begitu, hingga saat ini, sambung Septi, RSPI Jakarta Selatan belum menerima surat pemberitahuan gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"RSPI segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," sambung Septi.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Desa Senilai Ratusan Juta, Mantan Kades Kiusili Di Laporkan Ke Kejari TTU
Diketahui, John Wempi Wetipo melakukan gugatan terhadap RSPI Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jaksel sebesar Rp23 miliar karena merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil.
Adapun gugatan John Wempi terdaftar pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum.
Dengan alasan, John Wempi Wetipo menggugat RSPI Jakarta Selatan karena dirinya dicantumkan pada surat keterangan lahir sebagai ayah kandung dari anak Veronica Jenniffer yang dilahirkan di RS tersebut 8 tahun silam.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jenniffer," kata Djuyamto.
Artikel Terkait
Ramalan Lengkap Zodiak Gemini, 11 Mei 2023 : Ada Ledakan Emosi Dan Persahabatan Bisa Jadi Keromantisan Sejati
Polisi Berhasil Gagalkan 264 Kg Sabu Cair Dalam Jerigen, 1 WNA Iran Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Mati
Wanita Cantik Ini Mengaku Punya Anak Hasil Selingkuh Dengan Wamendagri
Pedagang Ikan di Labuan Bajo Mengaku Raih Omzet Dua Kali Lipat Berkat KTT ASEAN
Wamendagri Gugat Direktur RSPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soal Akta Lahir Anak Veronika Jennifer
Veronika Jennifer Mengaku Digugat John Wempi Wetipo ke Pengadilan Negeri Jakpus Soal Akta Kelahiran Anak
Jadwal Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT 12 Mei 2023, cek rute sekarang hanya di sini
Wamendagri absen mediasi kedua dengan Veronika Jennifer, Terkait Gugatan Akta Kelahiran Anak?
Anak John Wempi Wetipo Dilahirkan Veronika Jennifer di RSPI, Sudah Berusia 8 Tahun
NasDem TTU Target Kursi Pertama Setiap Daerah Pemilihan
Antara Urusan Politik dan Urusan Keluarga
Wamendagri Ditantang Tes DNA Terkait Anak Veronica Jenniffer, Tidak Perlu Gugat
PKN Belu Resmi Daftarkan 30 Bacaleg di KPUD Kabupaten Belu
Wanita Berparas Cantik Ini Mengaku Selingkuhan John Wempi Wetipo, Anak dilahirkan di RSPI Jakarta Selatan
ADD Belum Cair, Panitia Kewalahan Urus Tahapan Pilkades Serentak
Warga Binaan Lapas Atambua Belu Terima Tausiyah Untuk Menambah Ilmu Agama Di Musholla At-Taubah
1.085 Casis Polri di NTT tidak lolos tes kesehatan, begini pesan Wakapolda NTT
Hironimus Mawo Dopo Resmi Daftar Calon DPD RI di KPU NTT
30 Bacaleg Partai Perindo TTU Resmi Mendaftar Di KPU
Serahkan Berkas Ke KPU, Berikut Ini Daftar Nama Caleg Partai Perindo TTU Beserta Dapilnya