Tercantum Sebagai Ayah Kandung, RSPI Jakarta Selatan Siap Hadapi Gugatan John Wempi Wetipo

- Senin, 15 Mei 2023 | 07:20 WIB
Tercantum Sebagai Ayah Kandung, RSPI Jakarta Selatan Siap Hadapi Gugatan John Wempi Wetipo (foto) media sosial (Akun Instagram (johnwempi)
Tercantum Sebagai Ayah Kandung, RSPI Jakarta Selatan Siap Hadapi Gugatan John Wempi Wetipo (foto) media sosial (Akun Instagram (johnwempi)

Hits IDN - Pihak Rumah Sakit Pondok Indah atau RSPI Jakarta Selatan kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilanyangkan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Humas RSPI Jakarta Selatan, Septi kepada CNNIndonesia, pada Rabu, 3 Mei 2023.

Baca Juga: PSI SBD Resmi Daftarkan 35 Bacaleg Yang Siap Bertarung dari 5 Dapil

Baca Juga: John Wempi Wetipo Gugat Direktur RSPI, Dokter ini yang bikin Surat Keterangan Lahir Anak Veronica Jenniffer

"RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini, sambung Septi, RSPI Jakarta Selatan belum menerima surat pemberitahuan gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"RSPI segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," sambung Septi.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Desa Senilai Ratusan Juta, Mantan Kades Kiusili Di Laporkan Ke Kejari TTU

Baca Juga: Pernyataan Veronica Jenniffer soal tes DNA, Nomor 2 bersedia tanggung resiko jika tidak terbukti benar

Diketahui, John Wempi Wetipo melakukan gugatan terhadap RSPI Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jaksel sebesar Rp23 miliar karena merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil.

Adapun gugatan John Wempi terdaftar pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: KTT ASEAN sepakati perlindungan pekerja migran dan penyelesaian konflik Myanmar, Jokowi sampaikan hal ini

Dengan alasan, John Wempi Wetipo menggugat RSPI Jakarta Selatan karena dirinya dicantumkan pada surat keterangan lahir sebagai ayah kandung dari anak Veronica Jenniffer yang dilahirkan di RS tersebut 8 tahun silam.

"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jenniffer," kata Djuyamto.

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X