Anak John Wempi Wetipo Dilahirkan Veronika Jennifer di RSPI, Sudah Berusia 8 Tahun

- Jumat, 12 Mei 2023 | 14:29 WIB
Anak John Wempi Wetipo Dilahirkan Veronika Jennifer di RSPI, Sudah Berusia 8 Tahun (foto kolasal) dok media sosial (Akun TikTok amrihnbs)
Anak John Wempi Wetipo Dilahirkan Veronika Jennifer di RSPI, Sudah Berusia 8 Tahun (foto kolasal) dok media sosial (Akun TikTok amrihnbs)

Hits IDN - Seorang anak hasil hubungan perselingkuhan dengan Veronika Jennifer dan John Wempi Wetipo dilahirkan disalah satu Rumah Sakit termahal di Jakarta Selatan, pada 25 Oktober 2015 silam.

Seorang anak yang tidak disebutkan identitasnya itu kini memasuki usia 8 tahun atau memasuki usia Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Wamendagri absen mediasi kedua dengan Veronika Jennifer, Terkait Gugatan Akta Kelahiran Anak?

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT 12 Mei 2023, cek rute sekarang hanya di sini

Kelahiran seorang anak hasil perselingkuhan diantara mereka, dilahirkan Veronika Jennifer di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dengan segala biaya administrasi persalinan kala itu ditanggung oleh Wamendagri John Wempi.

Seorang anak kini memasuki usia Sekolah Dasar tersebut justru digugat John Wempi terhadap Veronika Jennifer lantaran namanya dicantumkan pada Surat Keterangan Lahir anak sebagai ayah kandung.

Baca Juga: Veronika Jennifer Mengaku Digugat John Wempi Wetipo ke Pengadilan Negeri Jakpus Soal Akta Kelahiran Anak

"Dia sendiri mendaftarkan saya, dia sendiri yang membayar semua administrasi, dia sendiri yang menemani saya waktu itu persalinan," ujar Veronika, Kamis, 11/05/2023.

Baca Juga: Wamendagri Gugat Direktur RSPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soal Akta Lahir Anak Veronika Jennifer

Tak tanggung-tanggung, John Wempi Wetipo menggugat Veronika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp11,2 miliar karena merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

Tak hanya Veronika Jennifer yang digugat, John Wempi juga menggugat Direktur RSPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait surat keterangan lahir sebesar Rp23 miliar.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Punya Anak Hasil Selingkuh Dengan Wamendagri

Baca Juga: Pedagang Ikan di Labuan Bajo Mengaku Raih Omzet Dua Kali Lipat Berkat KTT ASEAN

Gugatan Wamendagri terhadap Direktur RSPI, terdaftar pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Kapal Ferry di Nusa Tenggara Timur hari ini

Minggu, 1 Oktober 2023 | 09:18 WIB

Sambut HUT TNI Ke 78, Kodim 1605/Belu Berbagi Kasih

Senin, 25 September 2023 | 07:32 WIB
X