HitsIDN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, masih bergulir dipermukaan publik hingga saat ini.
Dugaan korupsi yang merugikan negara sejumlah 200-an juta rupiah itu sudah dilaporkan oleh masyarakat di Kejaksaan Negeri Waikabubak pada Selasa (28/02/2023) bulan lalu.
Bahkan, Kepala Desa Mandungo disebut menghindar dari tanggungjawab setelah masyarakat menyurati untuk audiensi di kantor desa.
Dari temuan-temuan yang dilaporkan masyarakat di Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kepala Desa Mandungo langsung mengerjakan salah satu item pekerjaan. Yakni, tugu kran air Pamsimas.
Adapun dugaan penyalahgunaan uang desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Mandungo;
1. Anggaran penangulangan bencana covod-19 sebesar Rp78.983.040.
2. Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp30.000.000.
3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp39.200.000.
4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp32.900.000.
5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp.750.000.
6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp17.847.818.
Artikel Terkait
Masyarakat Desa Mandungo Laporkan Kades di Kejaksaan Negeri Waikabubak
Selain Pengadaan Sapi dan Meteran Listrik, Kades Mandungo Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan PAUD St.Monika
Dilaporkan di Kejaksaan, Kades Mandungo Kerjakan Tungku Air, Masyarakat; Takut Ada Temuan Saat Pemeriksaan
Soal Dugaan Korupsi Kades Mandungo, Kejaksaan Bilang Sudah Instruksikan Inspektorat SBD, Masyarakat; Semoga...
Kades Mandungo Diduga Korupsi, Inspektorat SBD Membenarkan Adanya...
Kades Mandungo diduga Korupsi 200 Juta, Kejaksaan Surati Bupati SBD dan Inspektorat, Berikut isi Surat Tersebu
Soal Dugaan Korupsi Kades Mandungo, Sudah Dua Minggu Kejaksaan Keluarkan Surat, Belum Ada Tindakan Inspektorat