Belum Dua Tahun Menjabat, Kades Mandungo Sudah Diduga Korupsi Rp200 Juta

- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:53 WIB
Kepala Desa Mandungo saat menandatangani pakta integritas saat pelantikan kepala desa (12/10/2021) ((Dok.Suarajarmas/Rian Marviriks))
Kepala Desa Mandungo saat menandatangani pakta integritas saat pelantikan kepala desa (12/10/2021) ((Dok.Suarajarmas/Rian Marviriks))

 

HitsIDN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, masih bergulir dipermukaan publik hingga saat ini.

Dugaan korupsi yang merugikan negara sejumlah 200-an juta rupiah itu sudah dilaporkan oleh masyarakat di Kejaksaan Negeri Waikabubak pada Selasa (28/02/2023) bulan lalu.

Bahkan, Kepala Desa Mandungo disebut menghindar dari tanggungjawab setelah masyarakat menyurati untuk audiensi di kantor desa.

Dari temuan-temuan yang dilaporkan masyarakat di Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kepala Desa Mandungo langsung mengerjakan salah satu item pekerjaan. Yakni, tugu kran air Pamsimas.

Baca Juga: Dilaporkan di Kejaksaan, Kades Mandungo Kerjakan Tungku Air, Masyarakat; Takut Ada Temuan Saat Pemeriksaan

Baca Juga: Kades Mandungo diduga Korupsi 200 Juta, Kejaksaan Surati Bupati SBD dan Inspektorat, Berikut isi Surat Tersebu

Adapun dugaan penyalahgunaan uang desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Mandungo;

1. Anggaran penangulangan bencana covod-19 sebesar Rp78.983.040.

2. Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp30.000.000.

3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp39.200.000.

4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp32.900.000.

5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp.750.000.

6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp17.847.818.

Halaman:

Editor: Rian Marviriks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BMKG Laporkan Bengkulu Diguncang Gempa Bumi

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:46 WIB

Jadwal Kapal Ferry di NTT hari ini 29 Mei 2023

Senin, 29 Mei 2023 | 06:00 WIB
X