Hits IDN -- Masalah aset desa di Kabupaten Malaka - NTT masih jadi polemik yang berkepanjangan. Kali ini terjadi di 16 (enam belas) Desa di Kecamatan Malaka Barat.
Enam belas mantan kepala desa di Kecamatan Malaka Barat dikabarkan akan dijebloskan ke jeruji besi jika masih saja keras kepala dengan tidak serahkan aset desa yang pernah dikuasai semasa menjabat sebagai kades definitif.
Hal ini disampaikan Bupati Malaka melalui Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom., M.Si. yang ditemui Wartawan pada tanggal (21/03/2023) di Kamanasa - Kecamatan Malaka Tengah.
Baca Juga: Wartawan Senior Ini Pilih Tinggalkan Kontas Malaka. Ada Apa?
Disela kesibukan saat mengukuti rapat di Kantor Desa Kamanasa, Inspektur kelahiran Kletek itu mengatakan, soal masalah penertiban 16 aset desa di Malaka Barat, dirinya sudah dapat laporan dari Camat Malaka Barat.
"Saya sudah diinfokan oleh Pak Camat Malaka Barat soal masalah itu dan saat ini pun sedang dipersiapkan Tim untuk tangani Khusus Aset itu", Kata Remi, Mantan kandidat calon Sekda Malaka Itu.
Dijelaskan, Beberapa nama mantan kades pun sudah dikantongi untuk kemudian dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kaper Ombudsman NTT Hadiri Rapat Koordinasi Samsat Se-NTT, Berikut Infonya
"Ada beberapa nama mantan Kades yang sudah dikantongi dan siap untuk ditindak tegas", Ungkapnya.
Kepada wartawan, Remigius yang sempat menjabat sebagai Plt kaban keuangan Malaka ini mengaku bahwa tiada yang di istimewakan dalam hal penertiban Aset Desa atau Aset Negara.
"Tidak ada yang di istimewakan. semua akan kita proses apabila masih bertahan dengan tidak mau serahkan Aset Aset Negara itu", Tutupnya***
Baca Juga: Kaper Ombudsman NTT Hadiri Rapat Koordinasi Samsat Se-NTT, Berikut Infonya