Hits IDN - Menghebohkan publik, empat Oknum Polisi Polres Kota Kupang, Polda NTT melakukan penilangan paksa terhadap pengendara yang tidak memakai helm hingga menimbulkan kegaduhan di Jalan Timor Raya, tepatnya di Oesapa Lampu Merah, Minggu 19 Maret 2023 kemarin.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri, untuk melakukan penerapan Tilang Elektronik dan tidak lagi lakukan Tilang Manual.
Adapun instruksi larangan menggelar Tilang Manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, 18 Oktober 2022 lalu yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui Tilang Elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas tidak menggunakan Tilang Manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas,”tulis instruksi di poin nomor lima dalam Surat Telegram tersebut.
Dilansir dari suaramudaflobamora.com, salah satu pelanggar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya, bahwa harusnya polisi memberi arahan dan peringatan secara persuasif bukan langsung memberikan blangko tilang. Karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kepolisian bukan kegiatan operasi penilangan bahkan kegiatan operasi pada tilang manual sudah dihapuskan oleh Kapolri.
Baca Juga: Unik! Para Anggota Polda NTT Serentak Kenakan Tas Motif Tradisional NTT, Ternyata Ini Tujuannya
“Benar kami tidak pakai helem, itu kelalaian kami, tapi harusnya kasih peringatan atau arahan supaya kami bisa upayakan helm dan peristiwa ini bisa jadi pelajaran untuk kami pengendara kalau langsung tilang dan kasih blanko maka ini jadi pertanyaan apakah tindakan ini sudah sesuai dengan arahan atau kebijakan bapak kapolri,"ujarnya sambil menyinggung Surat Telegram.
Dia juga menambahkan, tindakan polisi hari ini menunjukan ketidakpatuhan atau pembangkangan Oknum Polisi Polres Kupang kota terhadap kebijakan Kapolri. “Dong tilang tidak masalah tapi hal ini menunjukan bahwa Oknum Polisi Polres Kota Kupang membangkang terhadap Kapolri,"kesalnya.
Setelah melakukan penilangan terhadap para pengendara dan memberikan sehelai blanko tilang,
kemudian ditanyakan kepada salah satu anggota yang sedang memegang blanko tilang. Dia menjawab dengan tegas bahwa, kebijakan kapolri mengeluarkan Surat Telegram membuat masyarakat seenaknya melakukan Pelanggaran Lalu Lintas.
“Betul kita juga tahu, ada surat dari kapolri menghapus tilang manual, tapi dengan surat itu masyarakat jadi seenaknya melakukan pelanggaran,"ujar salah satu anggota polisi Resor Kupang Kota.
Saat ditanyakan lagi soal waktu dan prosedur penilangan, salah satu anggota porles kupang kota menjawab lagi bahwa penilangan dilakukan setiap hari.
Saat dimintai keterangan anggota polisi lain yang sedang bertugas tidak di izinkan dan salah satu anggota Polres Kupang kota, menunjuk ke arah bener/baliho yang tergambar foto dan nomor Hp Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto untuk di hubungi.
Artikel Terkait
Merasa Ditipu Rp 250 Juta, Sang Kakak Laporkan Oknum Polisi Calo Casis Bintara Polri ke Polda NTT
Propam Polda NTT Merespon Tegas Terkait Dugaan Oknum Polisi Calo Casis Bintara Polri di Polres Rote Ndao
Terbongkar, Oknum Polisi Calo Casis Bintara Polri, Ternyata Bukan Hanya Satu Korban, Ini Kata Propam Polda NTT
Nahkoda Kapal Cepat Cantika 77 Dijerat Pasal Berlapis, Simak Kata Direktur Reskrimum Polda NTT
Viral! Gara-gara Tembak Mati DPO, Oknum Anggota Buser Polres Belu Ditahan di Polda NTT