HitsIDN - Menyikapi pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Yubianto Sam, Kejaksaan Negeri Waikabubak sudah menyurati Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Inspektur pada Inspektorat SBD.
Dirinya dituding melakukan korupsi dana desa di sejumlah program desa di tahun 2021 dan 2022 lalu.
Dugaan korupsi ini pertama kali muncuat usai warga masyarakatnya melakukan penelusuran ke lapangan dan menemukan fakta banyak program kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Baca Juga: Kades Mandungo Diduga Korupsi, Inspektorat SBD Membenarkan Adanya...
Dalam laporan tersebut warga masyarakat mendapati kerugian negara hingga Rp204 juta.
Angka itu membengkak Rp148 juta dari temuan awal. Dan berikut rinciannya sebagaimana rilis yang diterima hitsidn.com beberapa hari lalu.
1. Anggaran penangulangan bencana covod-19 sebesar Rp78.983.040.
2. Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp30.000.000.
3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp39.200.000.
4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp32.900.000.
5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp.750.000.
6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp17.847.818.
Artikel Terkait
Masyarakat Desa Mandungo Laporkan Kades di Kejaksaan Negeri Waikabubak
Selain Pengadaan Sapi dan Meteran Listrik, Kades Mandungo Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan PAUD St.Monika
Dilaporkan di Kejaksaan, Kades Mandungo Kerjakan Tungku Air, Masyarakat; Takut Ada Temuan Saat Pemeriksaan
Soal Dugaan Korupsi Kades Mandungo, Kejaksaan Bilang Sudah Instruksikan Inspektorat SBD, Masyarakat; Semoga...
Kades Mandungo Diduga Korupsi, Inspektorat SBD Membenarkan Adanya...