Hits IDN -- Para mantan kepala Desa di Kecamatan Malaka-Barat">Malaka Barat, Kabupaten Malaka - Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) usai tanggalkan jabatan definitifnya sebagai kepala wilayah di Desa yang di pimpin masing masing.
Belasan mantan kades di Kecamatan Malaka-Barat">Malaka Barat, dikabarkan akan di seret atau di rekomendasikan kepada APH setempat oleh Camat Malaka-Barat">Malaka Barat, Remigius Bria Seran, SH.
Sebelumnya, Camat Malaka-Barat">Malaka Barat telah mengeluarkan pernyataan secara lisan pada saat serah terima jabatan (sertijab) kepada para Kades terlantik dan para mantan kades di Kantor Kecamatan Malaka-Barat">Malaka Barat. Peristiwa itu pun turut disaksikan bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dan beberapa Wartawan di Kabupaten Malaka yang ikut meliput momen tersebut.
Baca Juga: Tidak Sepaham Soal Proposal Pelantikan, 2 Pemred Putuskan Tidak Jadi Bagian Dari KONTAS Malaka
Dengan tegas disampaikan Camat Remi Bria bahwa dirinya sangat tegas (tidak main main) terkait urusan penertiban Aset Desa yang mana Aset Aset tersebut dibelanjakan dengan menggunakan uang negara.
Oleh karena alasan tersebut, Camat kelahiran Besikama itu mengaku akan seret oknum mantan kepala desa yang menurutnya masih Acu tak Acu (keras kepala, red) tehadap perintah undang undang.
Disebut sebut, camat Remigius akan ambil tindakan tegas dengan merekomendasikan ke APH dalam pekan ini***
Baca Juga: Tidak Sepaham Soal Proposal Pelantikan, 2 Pemred Putuskan Tidak Jadi Bagian Dari KONTAS Malaka