Pasca Diperiksa Kejaksaan Agung, Johnny Gerard Plate: Saya Telah Memberikan Keterangan

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:49 WIB
Pasca Diperiksa Kejaksaan Agung, Johnny Gerard Plate: Saya Telah Memberikan Keterangan
Pasca Diperiksa Kejaksaan Agung, Johnny Gerard Plate: Saya Telah Memberikan Keterangan

Hits IDN - Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Hari ini (15/03/2023) Saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka memberikan keterangan keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Johnny Gerard Plate dalam keterangan pers usai diperiksa Kejagung, pada Rabu, 15/03/2023.

Baca Juga: CEK JADWAL! 3 Kapal Cepat di NTT Hari Ini, Berikut Rute Selengkapnya

Johnny Gerard Plate mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan juga Menkominfo, dirinya memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Kejagung.

Baca Juga: Johnny Gerard Plate Kembali Dipanggil Kejaksaan Agung 15 Maret 2023 Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

"Saya sebagai warga negera dan sebagai Menteri Kominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan pemanggilan Kejaksaan Agung RI demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT 16 Maret 2023, Ada KMP Namparnos Lengkap Dengan Rute Penyeberangan

Kehadirannya di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Johnny mengaku bahwa telah menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan oleh Kejagung.

"Saya telah memberikan keterangan keterangan atas pertanyaan pertanyaan yang disampaikan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang," tandasnya.

Baca Juga: Parfum Buatan Rahasia Beauty dan Summerscent yang Dicobain Para Artis, Nagita Slavina dan Chelsie Islan

"Keterangan keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi. Itu saya lakukan dengan penuh tanggungjawab," sambung Johnny.

Menteri Johnny menekankan bahwa soal materi pemeriksaan adalah kewenangan Kejaksaan Agung agar dirinya dimaklumi untuk tidak melayani tanya jawab.

Baca Juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Pemberi Uang Mengaku Tidak Diperas Oleh Alfred Baun

"Selanjutnya terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung RI, sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," kata Johnny.***

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Kapal Cepat di NTT Malam Ini, 21 Maret 2023

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:39 WIB

Jadwal Kapal Ferry di NTT 21 Maret 2023

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB

DPW PSI NTT Ke Malaka, Ada Apa?

Senin, 20 Maret 2023 | 21:33 WIB
X