Pemilu Ditunda, Jokowi Tidak Akan Mengintervensi Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Moeldoko: Itu Urusan KPU

- Kamis, 9 Maret 2023 | 21:47 WIB
Pemilu Ditunda, Jokowi Tidak Akan Mengintervensi Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Moeldoko: Itu Urusan KPU (foto dari akun Twitter) (Joko Widodo)
Pemilu Ditunda, Jokowi Tidak Akan Mengintervensi Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Moeldoko: Itu Urusan KPU (foto dari akun Twitter) (Joko Widodo)

Hits IDN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahwa pemilu merupakan urusan Lembaga Independen dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 05.30 Untuk SMA dan SMK, Wakil Gubernur NTT Sebut Linus Lusi Bodoh

"Presiden tidak ada intervensi karena pemilu itu urusan KPU. Lembaga Independen yang dihormati," kata Moeldok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, seperti dilansir dari hitsidn.com dari pmjnews.com, pada Kamis, 9 Maret 2023.

Namun, Moeldoko enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership Untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan. Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jadwal Kapal Cepat di NTT Hari Ini 9 Maret 2023, Berikut Rute Selengkapnya

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Terpisah, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk mengawal tahapan Pemilu agar berjalan dengan baik.

"Anggaran Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik," kata Jokowi seperti dilansir dari akun media sosial Twitter miliknya yang diposting pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT 9 Maret 2023, Cek Rute Selengkapnya

"Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu yang menimbulkan pro dan kontra, pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X