Hits IDN - Terdapat 10 Kepala Daerah atau Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir masa jabatan sebelum akhir tahun 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana mengatakan, semua Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik pada tahun 2018 silam, masa jabatan akan berakhir sebelum akhir tahun 2023.
Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi Fenomena Kawin Tangkap di Sumba
"Pokoknya semua yang menjabat dari tahun 2018, mereka semua sebelum tanggal 31 Desember sudah habis masa jabatan," katanya seperti dikutip Pos-Kupang, Selasa, 12/09/2023.
Baca Juga: Harga BBM HARI INI, Mulai Rp6.800 di SPBU
Adapun kesepuluh daftar nama Bupati dan Wakil Bupati di NTT yang akan berakhir masa jabatan sebelum 31 Desember 2023 berikut ini:
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Romanus Woga
Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry HARI INI, Ada Rute Kupang Kalabahi
Bupati Sumba Tengah Paulus Limu dan Wakil Bupati Daniel Landa
Bupati Rote Ndao Paulina Haning - Bullu dan Wakil Bupati Stefanus M Saek
Baca Juga: 45 Wilayah di NTT Alami HTH Ekstrem Panjang, Terbanyak di Kota Kupang
Bupati Kupang Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jerry Manafe
Bupati Timor Tengah Selatan Equasem Piter Tahun dan Wakil Bupati Johny Army Konay
Artikel Terkait
Tersedia 6 Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Berikut Jadwal dan Rute Penyeberangan
Usai Melabrak Rocky Gerung, Noviana Kurniati Angkat Bicara
Judi Bersifat Ilegal, Menkominfo: Setiap Orang Dapat Menjadi Duta Anti Judi Online
Ini Profil Noviana Kurniati, Wanita Yang Labrak Rocky Gerung Di Mabes Polri
Usai Labrak Dan Sebut Rocky Gerung Pemecah Belah Bangsa, PDIP Cianjur Siap Panggil Noviana Kurniati
Di Khianati Nasdem, Partai Demokrat Jadwalkan Pertemuan Dengan PDIP Dan Gerindra
Tingkatkan Kualitas Dan Mutu Pendidikan SMAK, Kementerian Agama Kabupaten TTU Gelar Bimtek IKM Di PLBN Wini
Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Setiap Pihak yang Terlibat Harus Diproses Hukum
Menkominfo Sebut Awak Media dan Selebriti Juga Bisa Jadi Duta Anti Judi Online
Pernyataan Tegas Kementerian PPPA Soal Kawin Tangkap Berkedok Budaya di Sumba: Kategori Tindakan Kriminal